NasDem: Tanggalkan Kepentingan Kelompok dalam Pembahasan RUU Pemilu

16 JUNI 2017, 06:45:43 WIB 3 MENIT BACA 1177
Jakarta - Anggota Pansus RUU Pemilu dari Fraksi Partai NasDem Johnny G. Plate mengajak Pansus RUU Pemilu menanggalkan kepentingan kelompok dalam membahas RUU Pemilu khusus lima isu krusial yang belum mencapai kata sepakat. Johnny menilai kepentingan kelompok menjadi salah satu penyebab mandeknya pembahasan lima isu krusial. Lima isu krusial tersebut adalah ambang batas parlemen (parliamentary threshold), ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), alokasi kursi per daerah pemilihan, sistem pemilu dan metode konversi suara ke kursi. "Kami mengajak fraksi-fraksi yang terlibat dalam Pansus RUU Pemilu untuk mengurangi kepentingan kelompok dalam pembahasan RUU ini sehingga bisa mencapai kata sepakat terutama lima isu krusial yang belum diputuskan," ujar Johnny di Jakarta, seperti dilansir baritasatu.com, Kamis (15/6). Menurut Johnny, jika fraksi-fraksi masih ngotot dengan sikap dan kepentingannya masing-masing, maka kemungkinan besar tidak terjadi kesepakatan yang berdasarkan musyawarah mufakat. Langkah terakhir, kata dia, adalah voting untuk memutuskan lima isu krusial tersebut. "Voting ini kan bisa berujung pada deadlock dan jika deadlock, maka Rancangan Undang-Undang ini tidak bisa diputuskan dan digunakan pada Pemilu Serentak 2019. Maka, diserahkan kembali ke pemerintah," terang dia. Dalam konteks itu, kata Johnny, pemerintah mau tidak mau harus mempunyai payung hukum agar penyelenggaraan pileg dan pilpres tetap berlangsung. Apalagi, tuturnya, pada 20 Oktober 2019 harus sudah ada Presiden dan Wakil Presiden terpilih. "Nah, bisa saja pemerintah menerbitkan Perppu untuk menjamin kelangsungan dan keserentakan pemilu 2019 sebagaimana perintah Mahkamah Konstitusi. Perppu ini dengan tujuan agar tidak terjadi kekosongan pemerintahan ketika masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden sekarang berakhir," ungkap dia. Lebih lanjut, Johnny menjelaskan bahwa Perppu ini hanya mengatur soal keserentakan pemilu 2019 sebagaimana putusan MK. Sementara pengaturan lain terkait Pileg dan Pilpres tetap diatur dalam UU Pileg dan UU Pilpres yang lama. "Apakah DPR nanti menerima dan menyetujui Perppu ini, ya itu babak selanjutnya yang akan dibahas. Tetapi, pemerintah bisa saja mengambil langkah tersebut. Karena itu, daripada ini terjadi, maka semua anggota Pansus perlu meninggalkan kepentingan kelompok agar pembahasan lima isu krusial mencapai kata sepakat, tanpa harus melalui voting," ujar Anggota DPR dari Dapil NTT ini. Johnny juga menanggapi soal pernyataan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo soal ancaman pemerintah menarik diri jika pembahasan RUU Pemilu belum mencapai titik temu. Menurut Johnny, pernyataan Mendagri merupakan peringatan bagi Pansus agar segera memutuskan lima isu krusial. "Pernyataan Pak Mendagri kan warning agar fraksi-fraksi terus melakukan lobi-lobi sehingga mencapai kesepakatan," kata dia. Johnny menilai Mendagri menginginkan ada musyawarah mufakat dalam pembahasan isu-isu krusial tersebut. Pasalnya, jika dilakukan voting bisa berakhir pada deadlock dan RUU ini pun tidak bisa diputuskan dan disahkan. "Karena itu, kita perlu mengedepankan semangat musyawarah mufakat. Semangat itu adalah bagian dari nilai-nilai gotong royong yang sangat dijunjung tinggi dalam Pancasila dan demokrasi," tutur dia. Sumber: http://www.beritasatu.com/nasional/436854-johnny-plate-tanggalkan-kepentingan-kelompok-dalam-pembahasan-ruu-pemilu.html