BALIKPAPAN (9 Juli): Penurunan jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kalimantan Timur (Kaltim) serta wacana pengenaan pajak terhadap manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi perhatian anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX ke Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (8/7/2026).Nurhadi mengungkapkan adanya penurunan sekitar 120 ribu peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kalimantan Timur tahun ini, dibandingkan 2025. Penurunan tersebut dipengaruhi tidak berlanjutnya program pembiayaan kepesertaan bagi pekerja rentan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.Oleh karenanya, Nurhadi meminta pemerintah daerah memberikan penjelasan mengenai penyebab penghentian program tersebut, termasuk kemungkinan adanya pengaruh kebijakan transfer anggaran dari pemerintah pusat maupun faktor lainnya."Saya menanyakan kaitannya dengan penurunan peserta BPJS Ketenagakerjaan tingkat provinsi dari 2025 ke 2026. Turunnya sekitar 120 ribu peserta. Apakah karena anggaran pekerja rentan tidak berlanjut, atau ada faktor-faktor lain? Ini perlu dijelaskan," ujar Nurhadi.Menurut legislator NasDem dari Dapil Jawa Timur VI itu, perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan harus menjadi komitmen seluruh pemerintah daerah. Ia menegaskan, pekerja rentan merupakan kelompok yang perlu mendapatkan perlindungan karena jaminan sosial merupakan kebutuhan dasar masyarakat selain layanan kesehatan."Siapa pun kepala daerahnya, kita harus memiliki political will untuk melindungi pekerja rentan. Jaminan sosial merupakan salah satu kebutuhan dasar yang harus dipenuhi," tegasnya.Selain persoalan di daerah, Nurhadi juga menyoroti wacana pengenaan pajak terhadap manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang belakangan menjadi perhatian publik. Menurutnya, kebijakan tersebut perlu dikaji secara cermat agar tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Ia berpendapat bahwa JHT merupakan bagian dari program jaminan sosial yang bertujuan memberikan perlindungan kepada pekerja, sehingga kebijakan perpajakan terhadap manfaat tersebut perlu mempertimbangkan aspek keadilan serta kepastian hukum."Jaminan Hari Tua merupakan salah satu program jaminan sosial bagi pekerja. Karena itu, saya berharap Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan masukan yang komprehensif kepada pemerintah agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan keresahan di kalangan pekerja," pungkasnya. (dpr.go.id/*)