JAKARTA (19 Mei): Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, M Shadiq Pasadigoe, menegaskan pentingnya penguatan kelembagaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melalui pembaruan UU No. 15/2006 tentang BPK guna memperkuat pengawasan keuangan negara.Menurut Shadiq, BPK memiliki posisi strategis sebagai lembaga negara yang bebas dan mandiri dalam memastikan pengelolaan keuangan negara berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai aturan hukum.“BPK harus tetap menjadi lembaga yang independen, profesional, dan dipercaya masyarakat dalam menjaga keuangan negara,” ujar Shadiq dalam keterangannya, Selasa (19/5/2026).Ia menilai perkembangan tata kelola pemerintahan modern dan digitalisasi sistem keuangan negara menuntut adanya penguatan regulasi serta peningkatan kapasitas kelembagaan BPK agar pengawasan berjalan lebih efektif.“Penguatan undang-undang ini penting agar pengawasan terhadap APBN, APBD, BUMN, BUMD, dan seluruh pengelolaan keuangan negara berjalan lebih efektif,” katanya.Shadiq juga menyoroti pentingnya penegasan kewenangan BPK dalam menetapkan kerugian negara secara final sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026. Menurutnya, kepastian kewenangan tersebut akan memperkuat penegakan hukum, khususnya dalam penanganan tindak pidana korupsi.Selain itu, legislator Fraksi Partai NasDem itu menilai penguatan independensi kelembagaan, peningkatan kapasitas kantor perwakilan daerah, pembaruan standar audit berbasis digital, hingga pengetatan syarat integritas calon anggota BPK menjadi langkah penting untuk menjaga profesionalisme auditor negara.Shadiq berharap revisi dan penguatan UU BPK dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berpihak kepada kepentingan rakyat.“Keuangan negara harus dijaga dengan penuh tanggung jawab demi pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat. Pengawasan yang kuat akan memperkuat kepercayaan publik terhadap negara,” tutupnya. (Tim Media Shadiq/*)