MANADO (29 Mei): Sebanyak 7000 tenaga kerja asing (TKA) bisa transit dan masuk melalui Sulawesi Utara (Sulut) untuk bekerja di Morowali, Sulawesi Tengah dan Maluku Utara. Penetapan Sulut menjadi pintu transit TKA sudah ditentukan Pemerintah Pusat. Kedatangan TKA tersebut dikhawatirkan akan menularkan Covid-19 kepada masyarakat setempat. TKA juga akan berdampak terhadap kesejahteraan tenaga kerja lokal karena jika dibiarkan terus-menerus akan berakibat fatal. “Kedatangan TKA ini harus kita konfirmasi dan klarifikasi, terutama bagaimana upaya pemda dalam penanganan Covid-19 terhadap TKA tersebut. Kemudian mengenai kesejahteraan tenaga kerja lokal juga menjadi fokus kami,†ungkap Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtunewe di Kantor Gubernur Sulut, Manado, Jumat (28/5). Legislator NasDem dari dapil Sulut itu mengatakan, kebijakan masuknya TKA perlu menjadi perhatian penting. Pemda diharapkan lebih cermat dan bijak menjaga keseimbangan tenaga kerja lokal dan asing. “Informasinya TKA yang masuk itu kan dalam jumlah banyak. Ini harus menjadi perhatian. Jangan sampai nanti pekerja lokal atau daerah malah tergerus dengan kehadiran TKA ini. Intinya pemerintah daerah harus lebih cermat dan bijak jangan sampai kecolongan,†tegas Felly. (dpr.go.id/*)