Pemerintah Diminta Tetapkan Bencana Sumatra sebagai Bencana Nasional

28 NOVEMBER 2025, 09:10:00 WIB 2 MENIT BACA 3443
Pemerintah Diminta Tetapkan Bencana Sumatra sebagai Bencana Nasional

JAKARTA (28 November): Anggota Komisi VIII DPR RI, Dini Rahmania, mendesak Presiden Prabowo Subianto menetapkan status darurat bencana nasional menyusul eskalasi banjir, longsor, dan banjir bandang yang bersamaan melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. 

Bencana hidrometeorologi ini telah menimbulkan korban jiwa serta melumpuhkan infrastruktur strategis, termasuk akses jalan utama dan fasilitas publik.

“Hati kami bersama seluruh keluarga korban di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Namun empati saja tidak cukup. Pemerintah pusat harus segera bertindak dengan kewenangan tertinggi, yakni menetapkan status bencana nasional,” tegas Dini dalam keterangannya, Jumat (28/11/2025).

Wakil rakyat dari Dapil Jawa Timur II (Probolinggo dan Pasuruan) itu menilai penetapan status bencana nasional menjadi sangat mendesak karena skala bencana yang melanda tiga provinsi sekaligus telah melampaui kapasitas pemerintah daerah. 

Ia menjelaskan bahwa karakter bencana yang dipicu dinamika cuaca regional seperti Siklon Tropis Senyar bersifat lintas wilayah sehingga membutuhkan komando tunggal dari Pemerintah Pusat. 

Kerusakan infrastruktur kritis seperti terputusnya Jalur Lintas Sumatra juga berdampak langsung pada mobilitas logistik nasional dan pemulihan ekonomi, yang menurutnya membutuhkan intervensi APBN dan mekanisme percepatan yang hanya dapat dilakukan melalui penetapan status darurat bencana nasional.

Selain itu, Dini menyoroti krisis kemanusiaan yang semakin mengkhawatirkan. Korban jiwa, ribuan pengungsi, keterbatasan logistik, serta minimnya alat berat menunjukkan bahwa kapasitas daerah telah mencapai titik jenuh.

Dengan status nasional, seluruh sumber daya negara, termasuk TNI/Polri dan kementerian/lembaga dapat dikerahkan tanpa hambatan birokrasi, terutama untuk melindungi kelompok rentan seperti guru madrasah, ibu-ibu penerima PKH, anak-anak, dan lansia di lokasi pengungsian.

Dini juga menegaskan bahwa bencana ini harus menjadi momentum koreksi atas tata kelola lingkungan di kawasan hulu. 

“Bencana ini adalah alarm keras tentang krisis ekologis akibat pembiaran alih fungsi lahan dan deforestasi di kawasan resapan,” ujarnya. 

Menurutnya, penetapan status nasional akan memberikan legitimasi politik kepada Presiden untuk melakukan audit lingkungan, moratorium izin, dan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang merusak kawasan hulu dan memicu bencana berulang.

Dini menutup pernyataannya dengan mengingatkan agar Pemerintah Pusat tidak berlindung di balik klasifikasi 'bencana daerah' untuk menghindari tanggung jawab atas persoalan lingkungan jangka panjang. 

“Jangan sampai Pemerintah Pusat berlindung di balik istilah ‘bencana daerah’ untuk menghindari tanggung jawab terhadap kegagalan tata kelola lingkungan jangka panjang. Negara harus hadir di garda terdepan,” tegasnya.

Ia memastikan Komisi VIII DPR akan terus mengawal penanganan bencana agar berjalan cepat, efektif, dan menjadi titik awal perbaikan menyeluruh terhadap kebijakan lingkungan di Indonesia. (Najib/Yudis/*)