Fraksi NasDem Dukung Presiden soal 75 Pegawai KPK Tidak Lolos TWK

18 MEI 2021, 06:06:31 WIB 2 MENIT BACA 845
Fraksi NasDem Dukung Presiden soal 75 Pegawai KPK Tidak Lolos TWK

JAKARTA (18 Mei): Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai NasDem Taufik Basari mendukung pernyataan Presiden Joko Widodo dalam menindaklanjuti hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) yang menyatakan bahwa Badan Kepegawaian Negara (BKN) beserta Kementerian PAN-RB harus berpedoman kepada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan alih status tidak boleh merugikan hak para pegawai yang mengikuti proses tersebut.

"KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sebelumnya telah menyatakan akan berkoordinasi dengan BKN, karena itulah yang menjadi kunci saat ini adalah keputusan dan kebijakan BKN terhadap proses alih status ini yang tetap harus berpedoman kepada pernyataan Presiden yang telah disampaikan," ungkap Taufik Basari dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/5).

Seperti diketahui, BKN diminta memproses asesmen 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan. Asesmen menjadi aparatur sipil negara (ASN) harus dilanjutkan.

"Pernyataan Presiden mengenai tindak lanjut dari hasil TWK tersebut membuka peluang bagi BKN untuk mengambil kebijakan berupa melanjutkan proses alih status sebagai ASN," ujar Taufik Basari.

Legislator NasDem itu menyebutkan, ada sejumlah cara yang bisa dilakukan. Salah satunya, pembinaan.

"Dengan demikian pilihan kebijakannya dapat berupa pembinaan atau penugasan dan penempatan, bukan berupa pemecatan," tegas dia.

Anggota Badan Legislasi DPR RI itu mendukung pernyataan Kepala Negara bahwa TWK tak boleh dijadikan alasan memecat 75 pegawai KPK tersebut. Hal itu sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan perkara Nomor 70/PUU-XVII/2019.

"BKN beserta Kementerian PAN-RB harus berpedoman kepada putusan MK yang menyatakan alih status tidak boleh merugikan hak para pegawai yang mengikuti proses tersebut," kata dia.

Taufik mengatakan KPK tak pernah mengeluarkan keputusan pemecatan terhadap 75 pegawai tersebut. Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 hanya hasil asesmen TWK.

Dalam SK itu juga disebut nasib 75 pegawai KPK bakal ditentukan melalui hasil koordinasi dengan BKN. Selama koordinasi, puluhan pegawai diminta menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung.

"Sehingga keliru apabila ada yang menyatakan bahwa ke-75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat hasil TWK telah dipecat," ujar wakil rakyat dari dapil Lampung I (Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Barat, Tanggamus, Pesawaran, Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Pringsewu, Pesisir Barat) itu.(medcom/*)