JAKARTA (8 Juli): Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Subardi, berharap pemerintah segera menerbitkan regulasi yang memberikan dasar hukum bagi PT Taspen (Persero) untuk mengelola iuran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR dengan jajaran direksi PT Taspen di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2026).Menurut Ketua DPW NasDem Yogyakarta tersebut, regulasi diperlukan agar Taspen memiliki kewenangan menerima iuran dari PPPK sehingga ke depannya skema perlindungan yang diterima dapat berjalan seperti aparatur sipil negara (ASN)."Perlu satu keputusan yang keluar dalam bentuk regulasi untuk memberikan dorongan kepada pemerintah, agar Taspen diberikan satu ruang untuk bisa menarik atau menerima iuran dari PPPK. Tentunya setelah rutin akan menjadi sama dengan ASN yang sudah berjalan," ungkap Subardi.Ia mengatakan, Komisi VI DPR menerima permohonan dukungan terkait perlunya regulasi yang mengatur pengelolaan iuran PPPK oleh Taspen."Adanya permohonan permintaan dukungan agar ada satu regulasi yang berkaitan dengan PPPK," ujarnya.Subardi menilai, pemerintah perlu menentukan bentuk regulasi yang paling tepat untuk memberikan kepastian hukum. Menurutnya, pembahasan tersebut perlu diputuskan apakah cukup melalui Peraturan Presiden atau harus diatur dalam undang-undang."Nah itu yang diinginkan apakah cukup undang-undang atau cukup peraturan presiden," pungkasnya.Melalui regulasi tersebut, Subardi berharap pengelolaan iuran PPPK oleh Taspen memiliki landasan hukum yang jelas, sekaligus memberikan kepastian terhadap penyelenggaraan program jaminan sosial bagi PPPK pada masa mendatang. (gema/*)