JAKARTA (8 Juli): Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Timur (NTT) I, Julie Sutrisno Laiskodat, menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan harus menjadi momentum untuk memperkuat implementasi kebijakan di wilayah kepulauan dan perbatasan yang hingga kini masih menghadapi keterbatasan pelayanan dasar.Hal itu disampaikan Julie dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Khusus (Pansus) RUU Daerah Kepulauan dengan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, serta Direktorat Jenderal Pengembangan Sumber Daya Manusia, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2026).Menurut Julie, Indonesia sebenarnya telah memiliki berbagai regulasi yang mengatur pembangunan di beragam sektor. Namun, tantangan yang dihadapi saat ini bukan lagi pada ketersediaan aturan, melainkan pada efektivitas pelaksanaannya di lapangan.“Kita sudah memiliki banyak undang-undang yang mengatur berbagai sektor, mulai dari kelautan hingga bidang-bidang lainnya. Persoalannya adalah bagaimana implementasi di lapangan dapat berjalan secara efektif,” kata Julie dalam rapat itu.Untuk menggambarkan kondisi di wilayah perbatasan, Julie membagikan pengalamannya ketika berada di Timor Leste. Dari kawasan pesisir negara tersebut, ia melihat wilayah Timor Leste tampak terang pada malam hari, sementara kawasan Indonesia yang berada tepat di seberangnya justru gelap.“Saya sempat bertanya, ‘Pulau apakah itu?’ Ternyata wilayah tersebut adalah Indonesia, tepatnya daerah pemilihan saya sendiri. Saat itu saya merasa sangat terpukul. Bagaimana mungkin wilayah di negara tetangga terlihat lebih terang, sementara wilayah Indonesia yang berada tepat di hadapannya justru gelap?” ujarnya.Pengalaman itu, kata Julie, mendorongnya menemui langsung General Manager PLN Nusa Tenggara Timur. Ia menilai persoalan kelistrikan di kawasan perbatasan tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan masyarakat setempat, tetapi juga menyangkut wajah Indonesia di hadapan negara tetangga.“Saya sampaikan bahwa persoalan ini bukan semata-mata menyangkut daerah pemilihan saya atau Kabupaten Alor, melainkan menyangkut citra Indonesia di mata dunia. Wilayah perbatasan merupakan wajah terdepan Indonesia yang pertama kali dilihat oleh negara tetangga,” katanya.Julie mengapresiasi langkah pemerintah yang mulai menangani persoalan tersebut pada tahun ini. Namun, ia mengingatkan bahwa kondisi serupa masih dijumpai di banyak pulau lain yang belum memperoleh akses dan pelayanan dasar secara memadai.“Masih banyak wilayah kepulauan yang belum memperoleh akses maupun pelayanan yang memadai. Dibutuhkan komitmen dan keberanian untuk benar-benar hadir serta menjangkau masyarakat di wilayah-wilayah tersebut,” ucapnya.Ia menambahkan, Provinsi NTT memiliki sejumlah kawasan strategis yang berbatasan langsung dengan negara lain, seperti Alor yang berhadapan dengan Timor Leste dan Rote yang berada di kawasan perbatasan dengan Australia. Menurutnya, kondisi di wilayah-wilayah tersebut menjadi cerminan Indonesia di mata dunia.“Sebagai negara yang lebih besar dan lebih maju, seharusnya Indonesia mampu menghadirkan pelayanan dasar yang lebih baik di kawasan perbatasan. Regulasi yang kita miliki sudah cukup memadai. Tantangannya adalah memastikan masyarakat benar-benar merasakan manfaatnya,” tutur Julie.Oleh karena itu, Julie berharap pembahasan RUU Daerah Kepulauan tidak berhenti pada penyempurnaan norma hukum, tetapi juga mampu mendorong penguatan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di lapangan.“Kami berharap panitia khusus bersama rekan-rekan dari DPD dapat menjadikan pembahasan pada periode ini sebagai momentum untuk memperkuat implementasi kebijakan sehingga masyarakat di wilayah kepulauan dan perbatasan benar-benar merasakan kehadiran negara,” papar Julie. (bronto/*)