Pimpinan DPR Harus Jamin Penuntasan RUU PPRT Jadi Undang-Undang

08 AGUSTUS 2024, 01:27:45 WIB 2 MENIT BACA 416
Pimpinan DPR Harus Jamin Penuntasan RUU PPRT Jadi Undang-Undang

JAKARTA (8 Agustus): Pimpinan DPR RI harus segera melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) untuk menjadi undang-undang dan menjamin proses tersebut tidak terputus di tengah jalan.

"Menjelang akhir masa jabatan DPR RI periode 2019-2024, pimpinan DPR RI harus menyegerakan RUU yang sedang dalam proses legislasi untuk dituntaskan menjadi undang-undang, seperti RUU PPRT yang sudah menjadi RUU usulan DPR," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/8).

Berdasarkan catatan Badan Legislasi DPR,  saat ini terdapat 18 RUU yang telah masuk dalam tahap pembicaraan tingkat I dan 93 RUU yang akan mema­suki tahap pembicaraan tingkat I.

Menurut Lestari, sejumlah RUU yang sudah disepakati sebagai usulan DPR harus didorong agar segera tuntas dibahas untuk menjadi undang-undang.

Rerie, sapaan akrab Lestari mendorong pimpinan DPR RI segera merespons Surpres dan DIM yang telah dikirim pemerintah 15 bulan lalu, agar proses pembahasan RUU PPRT dapat segera berlanjut.

Rerie yang juga legislator dari Dapil  Jawa Tengah II itu berharap komitmen pimpinan DPR RI terhadap penuntasan sejumlah RUU yang diusulkan DPR RI, seperti RUU PPRT, tetap tinggi, sehingga para pekerja rumah tangga (PRT) dapat segera memiliki instrumen perlindungan yang menyeluruh saat mencari nafkah.

Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu menegaskan, menjamin dan melindungi setiap warga negara, termasuk PRT, dalam menjalankan kesehariannya, merupakan amanat konstitusi yang harus diwujudkan. *