Polisi Perlu Tegur Kepala Daerah Yang Abai Aturan PPKM Darurat

07 JULI 2021, 01:35:16 WIB 1 MENIT BACA 1101
Polisi Perlu Tegur Kepala Daerah Yang Abai Aturan PPKM Darurat

JAKARTA (7 Juli): Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Eva Yuliana meminta kepolisian tegas terhadap implementasi kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat. Jika perlu, Korps Bhayangkara menegur kepala daerah yang belum mengimplementasikan dengan baik kebijakan tersebut.

"Tegur kepala daerah yang masih abai dengan aturan yang telah ditetapkan pemerintah," ujar Eva melalui keterangan tertulis, Selasa (6/7).

Legislator NasDem dari dapil Jawa Tengah V (Klaten, Sukoharjo, Boyolali, dan Kota Surakarta) itu menyebut aturan PPKM Darurat memberikan wewenang bagi kepolisian untuk menegur kepala daerah. Dengan begitu, gubernur, bupati, serta wali kota tidak mengabaikan edaran tentang PPKM Darurat.

"Ketentuan tentang kewenangan kepolisian dikuatkan instruksi dari Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri), terutama kepala daerah yang berada di zona merah di area Jawa dan Bali," ungkap dia.

Polisi juga diminta meningkatkan pengawasan di tengah masyarakat dan tidak perlu segan menindak warga yang melanggar PPKM Darurat.

“Perlu disentil agar ada efek jera pada yang lain," kata dia.(medcom/*)