JAKARTA (20 Juli): Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Partai NasDem, Arif Rahman, menghadiri Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan agenda pengambilan keputusan atas hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026. Dalam rapat tersebut, Arif membacakan pendapat mini Fraksi Partai NasDem.Dalam pandangan fraksi, kata Arif, politik kehutanan harus berpijak pada amanat konstitusi agar pengelolaan hutan benar-benar ditujukan bagi sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat."Bagi Fraksi NasDem, politik kehutanan harus diletakkan pada mandat Konstitusi dalam ketentuan Pasal 33 Ayat (3), di mana kekayaan hutan kita harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, tanpa mengorbankan hak-hak generasi mendatang," ucap Arif saat membacakan Pendapat Mini Fraksi Partai NasDem.Arif juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota Baleg, Panitia Kerja (Panja), serta pengusul RUU yang telah menyelesaikan proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU tersebut. Selain itu, Fraksi Partai NasDem mendorong penguatan pengakuan terhadap hutan adat melalui pemisahan status hutan adat sebagai entitas mandiri di luar hutan negara."Fraksi NasDem mendorong agar status hutan adat dipisahkan sepenuhnya sebagai entitas mandiri di luar hutan negara. Supaya proses verifikasi yang partisipatif dan aturan ketat agar skema perhutanan sosial tidak mencaplok wilayah adat," ujar Arif.Fraksi Partai NasDem juga menilai perlindungan hukum terhadap masyarakat adat dan masyarakat tradisional perlu diperkuat agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap warga yang telah turun-temurun hidup di kawasan hutan."Fraksi NasDem juga menegaskan perlunya perlindungan hukum penyeimbang agar masyarakat tradisional yang sudah hidup turun-temurun tidak mudah dikriminalisasi dengan dalih perambahan hutan ilegal," lanjut Arif.Dalam aspek pengawasan, Fraksi Partai NasDem mendorong modernisasi sistem pengawasan kehutanan melalui pemanfaatan teknologi sekaligus penyelesaian persoalan tumpang tindih pemanfaatan lahan."Fraksi NasDem mendorong modernisasi sistem pengawasan dengan mengintegrasikan pemantauan berbasis satelit (citra radar) secara real-time demi mendeteksi pembalakan liar dan kebakaran hutan sejak dini. Selain itu, Fraksi Partai NasDem mendesak penyelesaian tumpang tindih peta konsesi lahan secara tuntas melalui transparansi One Map Policy untuk mengatasi konflik agraria yang kronis," ucap Arif.Pada akhir pembacaan pendapat mini, Arif menyatakan Fraksi Partai NasDem menerima dan menyetujui RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan untuk dibawa ke tahap selanjutnya sebagai RUU usul inisiatif DPR RI."Fraksi Partai NasDem setelah mempelajari dan mengikuti pembahasan harmonisasi terhadap RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, menyatakan menerima dan menyetujui RUU dibawa ke tahap selanjutnya oleh Pengusul RUU dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk disetujui dan ditetapkan menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI," tutup Arif. (gema/*)