PP Pengupahan 2015 Hindarkan Politisasi Upah

02 MARET 2016, 23:07:30 WIB 2 MENIT BACA 936
Jakarta – Meski belum resmi berlaku, Peraturan Pemerintah No. 78/2015 yang mengatur pengupahan, menuai protes dari pekerja dan pengusaha. Para pekerja menolak pemberlakuan PP karena dirasa merugikan posisi pekerja dalam perundingan upah. Tidak hanya pekerja, pengusaha pun menyampaikan protes karena dianggap memberatkan. Tidak menunggu lama, Komisi Ketenagakerjaan DPR RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menengahi berbagai kepentingan dalam pemberlakuan PP 78/2015. Dalam posisi yang ingin tetap menjunjung penghargaan terhadap pekerja, melindungi pengusaha dan orientasi pada kebutuhan investasi Indonesia, Pansus bekerja untuk mencari titik temu antar kesemua kepentingan. Irma Chaniago, anggota Pansus dari Fraksi Partai NasDem, menegaskan bahwa PP 78/2015 pada prinsipnya adalah upaya negara untuk menjadi penengah antara kepentingan pekerja dan pengusaha. PP ini pun tidak serta merta menguntungkan sisi pengusaha dan tidak melulu bicara kepentingan investasi. Ada juga pertimbangan dari sisi pekerja yang dituangkan dalam banyak pasal kewajiban bagi pengusaha. Terhadap pengusaha, Irma berpesan bahwa PP Pengupahan era Jokowi ini salah satunya bertujuan untuk mengurangi politisasi upah yang kerap terjadi setiap awal pembahasan penetapan upah tahunan. Pimpinan organisasi Gerakan Massa Buruh (Gemuruh NasDem) ini juga menyampaikan PP Pengupahan 2015 ini pada dasarnya dapat mempermudah pengusaha menghitung upah. “Saya ingin menyampaikan pada pengusaha. Alasan mengapa PP 78/2015 ini disetujui itukan mengurangi politisasi penentuan upah yang setiap tahun terjadi,” tegasnya saat diwawancarai, Rabu, 2 Maret 2016. Permintaan pekerja dan pengusaha agar pemerintah merevisi PP Pengupahan yang belum genap setahun berlaku ditanggapi Irma dengan ringan. Karena menurutnya tidak ada hal yang patut dipertahankan mati-matian demi tetap berlakunya PP sebagaimana adanya saat ini. Dia berharap, Kementerian Ketenagakerjaan mendengarkan keluhan pekerja maupun pengusaha dan mencari win-win solution. “Untuk teman-teman buruh, persoalannya kan kalo saya lihat krusialnya hanya di pembagian tadi. Proporsi UMR dan KHL. Kalo yang lain-lain saya pikir semua juga samalah. Semangatnya agar terjadi win win solution antara pengusaha dan buruh,” pungkasnya.