Prananda Paloh: Kapal Nelayan Asing Masuk Indonesia Bukan Ancaman

17 JUNI 2015, 05:26:55 WIB 2 MENIT BACA 1386

Jakarta – Keberhasilan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam menjalankan kebijakannya mengenai illegal fishing diapresiasi oleh Anggota Komisi I dari Fraksi NasDem, Prananda Paloh. Ia menilai ketegasan KKP untuk menenggelamkan kapal pelaku pencurian ikan mampu memperbaiki perekonomian yang bersumber dari perikanan, baik eskpor maupun konsumsi dalam negeri.

Terkait hal tersebut, Prananda menanggapi keberatan Wakil Ketua Komisi IV DPR atas kebijakan KKP ini, karena dianggap dapat merusak diplomasi Indonesia. Ia menilai, kebijakan ini dilihat berbeda dalam perspektif hubungan diplomasi dan pengamanan perbatasan. Menurut Prananda, tidak ada istilah pencurian ikan di dalam kacamata politik luar negeri.

“Dalam perspektif politik luar negeri Indonesia, istilah yang digunakan adalah pelanggaran batas wilayah oleh kapal asing, bukan illegal fishing. Sehingga pencurian ikan ini harus dililhat secara utuh. Hal ini (mungkin) harus kita kaji kembali, karena jika menggunakan dasar pikiran ‘pencurian ikan’, toh ikan-ikan tersebut bisa berasal dari mana saja, dan bukan milik siapapun,” lugasnya.

Penenggelaman kapal asing yang melanggar diatur dalam UU yaitu Pasal 69 ayat (4) UU nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Namun begitu, aspek diplomasi dan politik luar negeri Indonesia tidak boleh dikesampingkan. Prananda berpendapat bahwa sebelum melakukan penenggelaman kapal yang melanggar aturan tersebut, sebelumnya dapat dilakukan peringatan. Seperti menahan awak kapal beserta kapalnya, hingga pengusiran kapal tersebut jika terindikasi melakukan pelanggaran batas wilayah.

“Dalam pasal 69 ayat (4) UU nomor 45 Tahun 2009 disebutkan; Dalam hal melaksanakan fungsi pengawasan, penyidik dan pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan/atau penenggelaman kapal perikanan berbendera asing. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Nah, etikanya kita bisa menahan awak kapal dan kapalnya terlebih dahulu jika melakukan pelanggaran wilayah, diawali dengan peringatan dan jika masih melakukan pencurian maka lakukan tindak pengusiran,” ujarnya.

Prananda justru mengajak untuk mengubah paradigma dari ancaman kapal asing yang mengeruk kekayaan perairan Indonesia menjadi "potensi" kapal asing. Kapal asing yang selama ini tertarik dengan potensi kekayaan ikan di Indonesia bisa melakukan kerja sama yang saling menguntungkan dengan nelayan lokal. Dengan begitu, Prananda mengharapkan akan terjadinya pertukaran pengetahuan dan tekhnologi antara nelayan internasional dengan nelayan lokal untuk kemajuan bersama.

“Sehingga negara asal kapal asing pun bisa menarik nafas lega, warganya selamat dan bisa bekerja saling menguntungkan dengan warga nelayan kita. Satu langkah kerjasama, maka masalah diplomasi, keamanan, ekonomi dapat terlampaui,” tuturnya.