Putusan MK Perkuat Perlindungan Hak Politik Perempuan

26 MEI 2026, 07:54:54 WIB 2 MENIT BACA 176
Putusan MK Perkuat Perlindungan Hak Politik Perempuan

JAKARTA (26 Mei): Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, mendukungan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota minimal 30% keterwakilan perempuan dalam daftar bakal calon legislatif di setiap daerah pemilihan, disertai sanksi tegas berupa pembatalan kepesertaan apabila ketentuan tersebut tidak dipenuhi.

Menurut Rifqi, putusan tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan hak politik perempuan dalam sistem demokrasi Indonesia.

“Putusan MK itu memberikan perlindungan konstitusional terhadap hak-hak konstitusional politik kaum perempuan, terutama dalam hal pencalegan,” kata Rifqi, Selasa (26/5/2026).

Ia menjelaskan ketentuan keterwakilan perempuan sebesar 30% sebenarnya telah diatur dalam UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum. Namun selama ini, aturan tersebut dinilai belum memiliki mekanisme sanksi yang cukup kuat terhadap partai politik yang melanggar.

Dengan adanya putusan MK, lanjut Rifqi, kepastian hukum terkait afirmasi politik perempuan kini menjadi lebih tegas dan operasional.

“Saya kira ini positif bagi blueprint kepemiluan kita ke depan yang lebih pro terhadap gender dan kelompok-kelompok yang selama ini menggaungkan isu feminisme di dalam politik kita,” ujar legislator Fraksi Partai NasDem itu.

Putusan tersebut dibacakan Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang perkara Nomor 128/PUU-XXIV/2026 pada Senin (25/5/2026).

MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia terhadap Pasal 245 UU Pemilu.

MK menegaskan bahwa apabila ketentuan minimal 30 persen keterwakilan perempuan tidak terpenuhi, maka Komisi Pemilihan Umum, KPU Provinsi, maupun KPU Kabupaten/Kota wajib menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilu pada daerah pemilihan yang bersangkutan.

Putusan tersebut menjadi tonggak baru dalam penguatan politik afirmatif perempuan sekaligus mendorong partai politik lebih serius dalam melakukan kaderisasi dan rekrutmen politik perempuan secara substansial, bukan sekadar memenuhi syarat administratif. (*)