MediaCenter - Permasalahan reklamasi di daerah pinggiran pantai saat ini gencar mendapat sorotan publik. Seringkali dalam pelaksanaan reklamasi banyak hal yang masih dilanggar oleh pihak terkait. Mulai dari masalah perizinan hingga dampak ekologi yang ditimbulkan. Setidaknya, saat ini ada dua proyek reklamasi raksasa yang menyedot perhatian publik yakni reklamasi Pantai Utara Jakarta dan Teluk Benoa di Bali. Terkait dua proyek reklamasi itu, komisi IV mengundang Direktorat Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Dirjen KP3K) Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas reklamasi Pantai Utara Jakarta. Dihadiri oleh Dirjen KP3K, Sudirman Saad beserta jajarannya, RDP tersebut diadakan pada Senin (13/4/15), di ruang rapat komisi IV (KK IV), Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta. Sudirman Saad menjelaskan terkait dengan reklamasi Pantai Utara Jakarta, berdasarkan UU No. 23 tahun 2014 disebutkan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan. Kewenangan itu di antaranya, hak pengelolaan ruang laut sampai 12 mil di luar minyak bumi dan gas bumi, menerbitkan izin dalam pemanfaatan ruang laut, serta melakukan pemberdayaan masyarakat pesisir dan pulau-pulau luar. Selain itu, juga atas dasar Peraturan Menteri (Permen) KP No. 17 tahun 2013, mengenai perizinan reklamasi, diubah menjadi Permen KP No. 28 tahun 2014. Sehingga dengan landasan ini, pemerintahan daerah dapat memberikan izin kepada pihak yang ingin melakukan reklamasi dengan berbagai persyaratan. Terutama soal kelengkapan perizinan dan jaminan tidak merusak ekosistem serta ekologi di sekitar pembangunan reklamasi dengan mengacu kepada perundang-undangan. Anggota Komisi IV DPR-RI dari Fraksi NasDem, Hamdhani mengatakan pemberian izin untuk pengembangan daerah-daerah baru yang dilakukan pemerintahan daerah sah-sah saja selama untuk peningkatan kesejahteraan masyarakatnya. “Sebagai tahapannya, wajib dilihat perijinan dan plan pembangunan reklamasi tidak boleh merusak ekosistem serta terdapatnya fasilitas umum dan sosial lainnya yang dapat dinikmati serta diakses oleh masyarakat di kawasan reklamasi,” ujarnya saat ditemui Media Center Fraksi Nasdem di ruangannya pada Selasa (14/04/15). Terkait reklamasi teluk Jakarta, Anggota DPR-RI dari daerah pemilihan Kalimantan Tengah ini, bersama komisi IV, meminta perhatian besar dari pemerintah daerah terutama Gubernur DKI agar ada pengawasan yang ketat terhadap pihak atau perusahaan yang bermaksud ingin melakukan reklamasi. Hal ini ditekankan Hamdhani agar tidak ada pembohongan kepada publik terkait izin reklamasi. “Jangan sampai mereka belum ada izin resmi, tetapi sudah membangun dan mempromosikan, bahkan sudah menjual daerah reklamasi kepada masyarakat, sementara masyarakat tidak mengetahui kalau kawasan reklamasi itu masih dalam perizinan sebelumnya,” pungkasnya.