Banyaknya regulasi baru yang dihasilkan oleh Komisi II DPR-RI di permulaan tahun 2015 ini, membuat para legislatif berkewajiban untuk segera menyosialisasikannya. Di antaranya, bulan Januari 2015 terdapat pengesahan UU No 1 Tahun 2015 tentang Pilkada dan UU Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemda oleh Presiden. Oleh karena itulah, H.M Luthfi A Mutty, wakil rakyat dari Fraksi NasDem yang duduk di komisi II ini memanfaatkan masa reses kedua untuk menyosialisasikan perundang-undangan tersebut kepada masyarakat dan stakeholder. Karena sebagaimana yang kita ketahui, sebelumnya sempat muncul keberatan dari berbagai kalangan akan adanya perubahan dlm UU tersebut. Semisal, penolakan terhadap dihapuskannya mekanisme uji publik dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dan pilkada secara sepaket antara calon kepala daerah dan calon wakilnya. Namun penghapusan soal uji publik, justru dipandang oleh beberapa pengamat berdampak positif, baik terhadap kinerja parpol maupun administrasi penyelenggaraan KPU. Terhadap parpol, manfaatnya justru memberi tanggung jawab bagi partai politik untuk menjalankan konvensi bagi calon kepala daerah yang akan diusungnya. Parpol bisa makin mendekatkan calon kepala daerah kepada kebutuhan masyarakat. Begitu pula bagi KPU, semakin memudahkan utk memeriksa seluruh persyaratan administrasi calon kepala daerah akibat uji publik oleh parpol tersebut. Nah, sadar akan tanggung jawab itu, Luthfi menggelar silahturrahmi dalam masa resesnya ini bersama KPU dan jajaran Pemkab Luwu di Aula Kantor Bupati Luwu Timur, Sabtu (07/03/15). Dalam acara itu turut hadir menyambut Luthfi, yakni Bupati Luwu Timur, H Andi Hatta Marakarma dan Wakil Ketua DPRD Luwu Timur, HM Siddiq BM. Dalam sambutannya, Bupati Andi Hatta menyampaikan banyak regulasi baru yang berkaitan bidang komisi II. “Mari kita manfaatkan reses ini untuk mendalami berbagai regulasi tersebu,” ujar Bupati Luwu Timur itu. Sementara, Luthfi mengatakan dengan revisi UU no 1 tahun 2015, parpol dilarang menerima pemberian dalam bentuk apa pun selama proses pencalonan. Jika dilakukan, sanksinya berat bahkan calon dapat digugurkan. Tak hanya di Kabupaten Luwu Timur, sebelumnya Luthfi juga melakukan sosialisasi UU yang berasal dari Pengganti UU (PERPU) nomor 1 tahun 2014 itu di Kabupaten Palopo, tepatnya di Auditorium Saokotae. Luthfi menegaskan bahwa pilkada mendatang, tidak ada lagi istilah putaran kedua, sehingga pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak adalah pemenangnya. Ia juga menambahkan sejumlah poin penting yang menjadi ruh dari UU nomor 1 tahun 2015 itu. Antara lain tentang aturan kedinastian, ambang batas dukungan yang maju sebagai pasangan calon, ambang batas kemenangan, dan gugatan yang dibatasi. Selain persoalan pilkada, Luthfi juga membahas mengenai persoalan pertanahan yang juga menjadi bidang kerja komisi II. Ia menggarisbawahi soal pertanahan yang seringkali dipersepsikan masyarakat terhadap pelayanannya yang lama, mahal, dan berbelit. Ia berharap kantor BPN dapat mengubah persepsi itu. Mengenai kepegawaian, Luthfi menyinggung UU Aparatur Sipil Negara (APN), yakni UU nomor 5 tahun 2014 yang membagi dua pegawai. Pembagian tersebut yakni PNS dan Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja. Sehingga dengan berlakunya regulasi ini, maka tak akan ada lagi pegawai honorer.