JAKARTA (2 Juni): Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, mulai menggerakkan proses awal revisi UU No. 7/2017 tentang Pemilu dengan menghimpun masukan dari para pakar, akademisi, dan pegiat demokrasi. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat kualitas demokrasi dan sistem kepemiluan nasional.Meski Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Pemilu belum dibentuk, Rifqi mengatakan Komisi II DPR melakukan terobosan legislasi dengan terlebih dahulu mengundang berbagai kalangan untuk memberikan pandangan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pemilu selama ini.“Kami mengundang terlebih dahulu para pakar, para akademisi, para NGO (non-government organization atau organisasi non-pemerintah) yang peduli terhadap kepemiluan dan demokrasi sebelum Panja dibentuk,” kata Rifqi, Selasa (2/6/2026).Legislator Fraksi Partai NasDem dapil Kalimantan Selatan I itu menjelaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas legislasi setelah revisi UU Pemilu masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025. Menurutnya, masukan dari berbagai pihak penting untuk menjadi landasan dalam menyusun arah perubahan regulasi kepemiluan ke depan.Komisi II DPR RI, kata Rifqi, secara aktif membuka ruang partisipasi publik dengan melibatkan para pemangku kepentingan yang memiliki perhatian terhadap isu demokrasi dan pemilu.Menurutnya, saran dan masukan perlu dihimpun untuk mendapatkan evaluasi yang objektif terhadap penyelenggaraan pemilu sejak era reformasi hingga saat ini.“Termasuk agenda-agenda perbaikan apa yang kita butuhkan untuk pemilu dan demokrasi kita ke depan,” katanya.Sebagai langkah awal, Komisi II DPR RI mengundang dua pakar kepemiluan, yakni Prof Ramlan Surbakti dan Prof Siti Zuhro, untuk menyampaikan pandangan mereka terkait sistem pemilu dan demokrasi Indonesia.“Kami berikan kebebasan seluas-luasnya kepada kedua profesor untuk menyampaikan pokok-pokok pikiran yang wajib kami tindak lanjuti pada masanya proses legislasi ini,” ujar Rifqi.eterlibatan para ahli sejak tahap awal menjadi penting agar revisi UU Pemilu tidak hanya berorientasi pada kepentingan politik jangka pendek, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan penguatan demokrasi Indonesia di masa mendatang. (metrotvnews/*)