MEDAN (26 Juni): Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Perdata Internasional (HPI), M. Shadiq Pasadigoe, mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Pansus RUU HPI ke Universitas Sumatera Utara (USU), Medan, Kamis (25/6/2026). Kunjungan tersebut bertujuan menyerap aspirasi akademisi dan para pemangku kepentingan guna menyempurnakan substansi RUU HPI agar mampu menjawab tantangan globalisasi dan digitalisasi.Ketua Pansus RUU HPI, Martin D. Tumbelaka, menjelaskan bahwa hingga saat ini pengaturan Hukum Perdata Internasional di Indonesia masih mengacu pada Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesie (AB), produk hukum peninggalan Hindia Belanda.Menurutnya, aturan tersebut sudah tidak lagi memadai untuk mengakomodasi perkembangan hubungan hukum lintas negara yang semakin kompleks.Shadiq menilai pembentukan RUU HPI merupakan langkah strategis untuk menghadirkan kepastian hukum bagi warga negara Indonesia yang memiliki hubungan hukum dengan pihak asing, baik dalam bidang perkawinan, keluarga, pendidikan, pekerjaan, investasi, perdagangan, maupun transaksi digital."Perkembangan dunia yang semakin terbuka menuntut Indonesia memiliki perangkat hukum yang modern, adaptif, dan memberikan kepastian hukum. Negara harus hadir melindungi setiap warga negara Indonesia di mana pun mereka berada," ujar Shadiq.Menurutnya, regulasi ini harus mampu menjawab berbagai persoalan hukum lintas negara tanpa mengurangi kedaulatan hukum nasional.Penyusunan RUU HPI juga harus mengakomodasi perkembangan teknologi informasi, transaksi digital, mobilitas masyarakat internasional, serta dinamika hubungan bisnis global.Dalam forum tersebut, anggota Pansus Maruli Siahaan turut menyoroti pentingnya pengaturan mengenai pengakuan berbagai dokumen hukum, seperti akta kelahiran, akta nikah, akta cerai, surat kuasa, hingga dokumen perusahaan yang sering dibutuhkan masyarakat Indonesia di luar negeri. Persoalan tersebut dinilai perlu memperoleh kepastian melalui pengaturan yang komprehensif dalam RUU HPI.Shadiq berharap seluruh masukan dari akademisi, praktisi hukum, pelaku usaha, dan masyarakat dapat menjadi penyempurna substansi RUU sehingga menghasilkan undang-undang yang berpihak pada kepentingan bangsa sekaligus mampu mengikuti perkembangan hukum internasional."RUU HPI harus menjadi payung hukum yang memberikan rasa aman, kepastian, dan keadilan bagi masyarakat Indonesia dalam setiap hubungan hukum yang melibatkan unsur asing. Regulasi ini juga diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan dunia internasional terhadap sistem hukum Indonesia," tambahnya.Legislator NasDem dari Dapil Sumbar I ini juga mengimbau seluruh elemen masyarakat, termasuk perguruan tinggi, organisasi profesi, dan praktisi hukum, untuk terus memberikan masukan yang konstruktif selama proses pembahasan RUU berlangsung. Partisipasi publik yang bermakna merupakan bagian penting dalam melahirkan produk hukum yang berkualitas, responsif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat di masa depan.Melalui pembahasan RUU Hukum Perdata Internasional, DPR RI berharap Indonesia memiliki landasan hukum yang lebih kuat dalam menghadapi berbagai persoalan perdata lintas negara, sehingga mampu memberikan perlindungan hukum, kepastian hukum, dan kemudahan bagi seluruh warga negara Indonesia dalam era globalisasi. (Tim Media Shadiq/*)