RUU Kamnas Perbesar Peluang TNI Dipojokkan

15 SEPTEMBER 2015, 04:18:08 WIB 3 MENIT BACA 1220

Jakarta – Hadirnya Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional (RUU KamNas) dalam Prolegnas 2015 mengundang rasa penasaran dari banyak pihak. Tidak terkecuali para pemerhati militer dan HAM.

Betapa tidak,  sejumlah kelompok masyarakat menduga RUU KamNas dikhawatirkan akan terjadi legalisasi besarnya kewenangan militer di Indonesia yang bereputasi sebagai pelanggar HAM.

Padahal, dalam RUU Kamnas yang akan dibahas di DPR nantinya juga mengatur soal koordinasi antar lembaga tinggi negara untuk mengantisipasi dan menghadapi permasalahan negara terkait dengan keamanan nasional.

Dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Fraksi Partai NasDem, Jumat, (11/7) diketahui bahwa RUU Kamnas ini sangat besar memberi peluang memojokan TNI dengan tuduhan pelanggaran HAM.

Sebagai mantan pejabat BAIS (intelejen), Laksda (Purn) Soleman B. Ponto yang hadir sebagai pembicara mengutarakan banyak sekali kekurangan dari RUU Kamnas, utamanya berkenaan tugas dan kewenangan TNI.

Dalam pandangannya, TNI yang memiliki fungsi extra ordinary saat ini terbebani adagium yang serba salah. Dia menilai pemisahan TNI dan Polri saat ini kurang berimbang dikarenakan besarnya kewenangan yang diberikan kepada Polri. Sebaliknya, TNI saat ini mengalami degradasi karena citranya sebagai pelanggar HAM dan perlakuan pemerintah terhadap TNI masih minim.

“Pemisahan TNI dan polri sudah pas tapi perlu diseimbangkan. Itu tidak ada permasalahan antara TNI dan Polri asal tahu azas. TNI itu mempunyai prinsip kill to be killed karena license to kill itu di tangan TNI. Sedangkan polisi melebihi karena kewenangannya sangat besar dalam eksekusi para pelaku kejahatan. Padahal tugasnya itu untuk menangkap pelaku untuk dibawa ke pengadilan” ungkapnya.

Sejalan dengan Ponto, Kolonel Edi Imran yang pernah menjabat sebagai oditur militer menyoroti banyaknya potensi pelanggaran HAM yang akan muncul ketika tidak mencermati betul konten UU Kamnas. Sehingga ia menyebutkan perlu kajian mendetail atas draft yang sudah diberikan pemerintah kepada DPR ini.

“Militer itu cepat tuntas sikat habis. Jangan dilibatkan dengan konflik sosial. Pelibatan TNI itu pada tataran ekskalasi, ketika polisi tidak mampu menyelesaikan konflik maka TNI itu yang handle. TNI itu tidak mau berlama-lama di lapangan. Oleh karenanya harus hati-hati juga ketika menyertakan TNI, jangan sampai juga nanti TNI tertuduh sebagai pelanggaran HAM karena kecenderungan kesana sangat besar,” paparnya.

Peserta lain dari komunitas praktisi hukum mengamini apa yang menjadi kritik dua pandangan dari pihak TNI. Fadilah Agus mengatakan bahwa akan semakin besar potensi TNI dipojokkan dengan isu Pelanggaran HAM dengan RUU Kamnas yang telah diserahkan draftnya oleh pemerintah ini. Apalagi menurutnya RUU Kamnas ini dinilainya akan bertentangan dengan UU No.34 Tahun 2004 Tentang TNI.“Kalau kita lihat pasal 38 dan 39 (RUU Kamnas) penanggulangan keamanan di laut dan udara dilaksanakan tni angkatan laut, padahal wewenang TNI itu di UU No. 34 Tahun 2004. Dirjen terkait kemana? Ini seperti jebakan batman” Pungkasnya.