RUU Masyarakat Adat Butuh Sinkronisasi agar tidak Tumpang Tindih

11 JUNI 2026, 07:31:54 WIB 2 MENIT BACA 221
RUU Masyarakat Adat Butuh Sinkronisasi agar tidak Tumpang Tindih

BALIKPAPAN (11 Juni): Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR dari Fraksi Partai NasDem Tonny Tesar mengungkapkan, penyusunan RUU Masyarakat Adat membutuhkan sinkronisasi sedikitnya enam undang-undang agar kehadirannya tidak justru menambah tumpang tindih regulasi dan data wilayah adat. 

"Ada temuan soal tajamnya perbedaan data alokasi hutan adat antara dokumen tata ruang daerah dengan hasil pemetaan lembaga registrasi wilayah adat. Perbedaan semacam itu, tidak berdiri sendiri pada satu peraturan, melainkan merentang lintas sektor, dari urusan agraria, batas wilayah, kehutanan, hingga peraturan daerah, sehingga penyelesaiannya menuntut sinkronisasi menyeluruh," papar Tonny Tesar sat kunjungan kerja Baleg DPR RI di Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (10/6/2026).

Bukan saja perbedaan pandangan soal RTRW, tambah Tonny, tapi ada enam undang-undang yang harus disinkronkan, undang-undang ATR, undang-undang batas wilayah dengan aturan di Kemendagri, dan peraturan daerah lainnya. 

"Daerah yang membuat RTRW itu juga harus mengacu pada undang-undang secara nasional, agar tidak ada perbedaan data," tukas Tonny.

Legislator NasDem dari Dapil Papua ini juga mengemukakan nasib lahan yang terlanjur digunakan negara maupun investor sebelum penetapan wilayah adat dilakukan. Tonny menilai, RUU harus menyediakan jalan keluar yang adil dan dapat dilaksanakan, sebab di satu sisi kesejahteraan masyarakat adat wajib dipenuhi, namun di sisi lain pembangunan dan investasi yang telah berjalan tidak boleh terhenti di tengah jalan.

"Kita tahu undang-undang tidak akan berlaku surut, tapi harus ada jalan keluarnya. Harapan masyarakat adat untuk sejahtera kita penuhi, tapi kita juga tidak boleh menghambat investasi atau pembangunan pemerintah yang sudah berjalan," terangnya.

Tonny menyebut, seluruh masukan tertulis dari Kaltim akan menjadi data pengayaan penyusunan, termasuk pembelajaran dari kekhususan pengaturan masyarakat adat di Papua melalui undang-undang otonomi khusus.

Tajamnya disparitas data yang dimaksud Tonny terkonfirmasi dalam paparan forum. Peraturan Daerah Kaltim Nomor 1 Tahun 2023 tentang RTRW baru mengalokasikan sekitar 1.088 hektare untuk hutan adat dari total cakupan wilayah lebih dari 15,3 juta hektare. 

Angka itu timpang jauh dibanding potensi wilayah adat versi Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) yang mencapai lebih dari 1,2 juta hektare, bahkan data Koalisi Hutan Adat Kalimantan menyebut potensi lebih dari 157 ribu hektare, perbedaan berlapis yang menunjukkan belum adanya satu rujukan data wilayah adat yang disepakati bersama. (dpr.go.id/*)