JAKARTA (28 Mei): Tarik-menarik posisi lembaga pengelola data disebut sebagai biang mandeknya pembahasan RUU Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP). Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bersikukuh otoritas itu ada di bawahnya. Sebaliknya, DPR ingin agar otoritas itu berdiri sendiri alias independen. "Jadi posisinya saling sandera. DPR enggak mau lembaga pengelola data di bawah Kemkominfo. Masa pemain jadi wasit," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Willy Aditya saat dihubungi, Kamis (27/5). Merujuk pada Regulasi Umum Perlindungan Data Uni Eropa (EU GDPR=General Data Protection Regulation), lembaga pengelola data idealnya bersifat independen. EU GDPR adalah regulasi dalam hukum Uni Eropa yang mengatur pelindungan data pribadi di dalam maupun di luar anggota Uni Eropa. "Kita bisa seperti itu (EU GDPR) karena dia memiliki fungsi adjudikasi (penyelesaian perkara di pengadilan)," kata anggota Komisi XI DPR RI itu. Legislator NasDem itu berharap RUU PDP bisa selesai pada masa sidang saat ini. Paling telat, bisa disahkan pada 19 Juli 2021. Lewat dari itu, RUU PDP bisa kedaluwarsa dan dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021. "Karena Surpres (Surat Presiden) RUU itu diajukan pada Januari 2020. Artinya sudah 1,5 tahun berjalan," kata wakil rakyat dari dapil Jawa Timur XI (Bangkalan, Pamekasan, Sumenep, dan Sampang) tersebut. Berdasarkan Tata Tertib DPR, pembahasan sebuah RUU maksimal tiga kali masa sidang ditambah dua kali masa sidang. Sementara itu, masa sidang saat ini adalah perpanjangan terakhir dari RUU PDP. "Kalau belum selesai, di-drop tuh RUU PDP. Enggak masuk lagi. Kecuali di-take over oleh DPR," ujar Willy. Pengesahan RUU PDP menjadi mendesak dengan mencuatnya kasus kebocoran data penduduk, khususnya di bidang kesehatan. Diduga, sebanyak 279 juta data peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, bocor dan diperdagangkan secara via online. Informasi yang bocor itu didasarkan pada struktur data yang terdiri atas nomor kartu (noka), kode kantor, data keluarga/data tanggungan, dan status pembayaran. Sejumlah tautan yang teridentifikasi memungkinkan pengunduhan data sudah diblokir Kemkominfo.(medcom/*)