Jakarta – Fraksi Partai NasDem DPR-RI menyelenggarakan seminar politik dan pemerintahan untuk kedua kalinya dalam tahun ini. Kali ini bertajuk pelaksanaan otonomi daerah dalam memperkuat pemerintahan daerah dan demokrasi di Indonesia, di Ruang KK II, Gedung Nusantara, Senayan Jakarta, Jumat (10/4).Sekretaris Fraksi NasDem, Syarief Abdullah Alkadrie mengatakan dalam pembukaan seminar bahwa otonomi daerah telah banyak dibahas di dalam perundang-undangan semenjak Indonesia merdeka. “Dimulai dengan UU no.1 tahun 1945, kemudian direvisi beberapa kali hingga sekarang. Pendulumnya bergerak, dari arah sentralisasi pada masa Orba ke arah desentralisasi. Namun dalam perundang-undangan baru, arahnya kembali ke sentralisasi, penguatan kehadiran pemerintah pusat hingga ke bupati dan walikota,” jelasnya. Untuk itu, DPR RI dan Komisi II khususnya Fraksi NasDem harus mendapatkan masukan tentang bentuk otonomi daerah seperti apa yang mampu menjamin peningkatan kualitas hidup seluruh manusia Indonesia dan terjaminnya demokrasi.Syarif Hidayat, Peneliti Bidang Ekonomi dan Otonomi Daerah LIPI mengatakan desentralisasi telah ada sedari jaman penjajahan Belanda di Indonesia. “Konsep desentralisasi yang kita kenal, dengan adanya pemerintahan daerah karena peranan Belanda. Saat ini, Indonesia dan juga banyak negara kesatuan lainnya menganut sistem prefektur terintegrasi,” jelas Syarif. Lebih lanjut Syarif mengatakan bahwa dengan adanya pilkada langsung, para pemimpin daerah merupakan representasi dari masyarakat. “Semangat desentralisasi adalah menjadikan presiden sebagai sumber otoritasnya,” tambahnya.Namun di samping itu harus mampu merepresentasikan kehadiran pusat di daerah, dengan adanya wakil pemerintah di daerah. Ia menggarisbawahi bahwa terdapat 5 paradoks yang terjadi di tengah sistem prefektur terintegrasi ini, seperti paradoks antara keinginan mempertahankan bentuk negara kesatuan sebagai arus atas dan keinginan untuk menampung kekhasan-kekhasan yang mengarah ke federalistik sebagai arus bawah. Juga campur aduknya dimensi strategis dengan dimensi teknis yang diinginkan dalam penyelenggaraan desentralisasi dan otonomi di Indonesia. Kemudian perbenturan antara keinginan menatap masa depan dengan bayang-bayang sejarah, karena sejarah otonomi daerah Indonesia banyak dipengaruhi oleh polesan Hindia-Belanda.Ketua Program pascasarjana ilmu administrasi Fisip UI Irfan Ridwan Maksum mengatkan realitas implementasi kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah sejatinya tidak bisa dipisahkan dari dinamika pegeseran relasi negara dan masyarakat yang terjadi di Indonesia pada periode pasca Orde Baru. “Namun dalam prosesnya hingga sekarang, bias antara negara dan masyarakat tak terelakkan. Misalnya pada satu sisi, tuntutan reformasi politik menghendaki pelimpahan wewenang yang lebih luas kepada daerah, namun pada sisi lain pemerintah pusat masih enggan untuk kehilangan wewenang,” jelas Guru Besar UI ini.Hal tersebut, tambah Irfan merngindikasikan adanya konflik kepentingan karena adanya ‘tarik-ulur’ hubungan kekuasaan pusat-daerah, yang kemudian melahirkan praktik otonomi daerah ‘setengah hati’. Selain itu ada pula kecenderungan disorientasi dalam implementasi kebijakan desentralisasi, yang kemudian dalam banyak hal telah melahirkan praktik otonomi daerah kebablasan. Masyarakat madani yang diharapkan dapat ikutserta dalam proses pengambilan keputusan yang menjadi semangat otonomi daerah pun saat ini masih didominasi oleh elit massa saja.“Untuk itu, kesamaan visi antara pembuat regulasi, pengambil kebijakan, dan pelaksana aturan mesti ada. Inilah yang akan mengawal otonomi daerah agar sesuai dengan tujuan dan cita-citanya, demi terciptanya koneksi yang kuat antara masyarakat dengan negara, baik untuk implementasi program dan proses pengambilan keputusan,” ujar Syarief Alkadrie mengakhiri.