Sinergi Anggota DPR dan DPRK Bawa Persoalan Konstituen ke Tingkat Pusat

19 DESEMBER 2018, 19:00:00 WIB 2 MENIT BACA 1322
Sinergi Anggota DPR dan DPRK Bawa Persoalan Konstituen ke Tingkat Pusat

Pasca Perdamaian antara GAM (Gerakan Aceh Merdeka) dan Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 15 Agustus tahun 2005 lalu di Helsinki, memberikan kekhususan bagi Provinsi Aceh yang di berikan oleh pemerintah Pusat, dimana diberikan boleh didirikan partai lokal (Parlok) yang lahir dari poin–poin perjanjian MoU.

Dengan berdirinya Parlok maka parlemen DPRK dan DPRA manyoritas di kuasai oleh partai Lokal, sehingga koordinasi dengan DPR RI mengalami hambatan, karena tidak adanya kader parlok di Senayan. Dampak dari situasi hubungan ini persoalan–persoalan yang dialami di Aceh tidak terdengar ke pusat.

Menanggapi Hal tersebut Anggota DPR RI Komisi VI dari Fraksi Nasdem, Zulfan Lindan mengakui bahwa situasi hubungan birokratis yang ada memungkinkan terhambatnya hubungan antara DPR RI dengan DPRK dan DPRA.


"Banyak persoalan yang tidak terdengar oleh kami, dan selama ini kami selalu berusaha membangun hubungan, dan setiap kami ke lapangan saya selalu mengajak Anggota DPRK," kata dia Minggu (16/12/2018) di Aceh.

Zulfan mengatakan pada masa reses DPR masa persidangan II Tahun Sidang 2018-2019 seperti sekarang ini, ia berharap selalu bersama-sama dengan anggota DPRK dan DPRA dapat terus bersama-sama ke lapangan.

"Ini sangat positif dan sekarang terus kita bangun hubungan yang lebih baik,” ucap Zulfan.

Dalam kesempatan tersebut juga Zulfan berupaya agar kepentingan masyarakat konstituen terus diperhatikan, tapi dengan syarat koordinasinya harus terjalin dengan baik.

"Saya rasa kalau kita jalan masing-masing itu lemah, sedangkan kalau jalan bersama kita akan kuat. Oleh karena itu sekat perbedaan yang cukup kuat pada saat pemilu saja, setelah terpilih tidak boleh lagi bicara atas nama partai. Sejatinya harus bekerja di atas kepentingan rakyat dan negara," punkas Zulfan yang merupakan anggota DPR Dapil Aceh dan Aceh Tengah. []