Sistem Kemitraan Ciptakan Iklim Usaha Sehat

28 MEI 2021, 03:27:08 WIB 2 MENIT BACA 1159
Sistem Kemitraan Ciptakan Iklim Usaha Sehat

SLEMAN (28 Mei): Hubungan persaingan antarpelaku usaha idealnya seperti hubungan kemitraan yang sejajar dan saling menguntungkan. Model kemitraan inilah yang diyakini mampu menyehatkan iklim usaha.

Demikian pandangan anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Subardi, di hadapan pelaku usaha dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam forum sosialisasi bertajuk “Urgensi Penciptaan Iklim Usaha yang Sehat” di Sleman, DIY, Kamis (27/5).

Legislator NasDem yang juga pelaku bisnis itu mengatakan, persaingan tak sehat bisa terjadi karena diciptakan oknum (baik pelaku usaha maupun pejabat) demi mencapai keuntungan sepihak. Solusinya, semua harus bermitra dengan KPPU.

“Kemitraan adalah jawaban untuk mencegah terjadinya permainan maupun kecurangan dalam persaingan usaha. Dalam kemitraan itu semua pihak sejajar, tidak ada yang monopolistik,” kata Subardi.

Dalam rangka mendukung sosialisasi persaingan usaha yang sehat, kata wakil rakyat dari dapil DIY itu, forum sepenting itu harus dihadiri para pelaku usaha.

“Supaya pelaku usaha terlindungi sekaligus menjaga iklim persaingan agar tetap kompetitif," tambahnya.

Soal hubungan kemitraan, Subardi mendorong agar peran KPPU sebagai wasit lebih berdampak. KPPU berhak lebih tegas mengeluarkan peringatan maupun hukuman agar persaingan usaha sesuai koridor aturan.

Kepada Ketua KPPU, Kodrat Wibowo, Subardi mengatakan siap mendukung apapun yang dibutuhkan KPPU, termasuk dukungan pendanaan yang saat ini dirasa kurang maksimal.

“Melihat cukup besarnya iklim usaha namun anggaran KPPU kecil. Ini perlu didorong. Tahun ini saja masih berkisar Rp100 miliar. Relatif kecil dengan peran KPPU yang strategis. Kami sebagai mitra KPPU di parlemen ingin peran KPPU berjalan efektif,” kata Ketua DPW NasDem DIY itu.

Sedangkan Kodrat Wibowo mengatakan persaingan usaha yang sehat akan berdampak sistemik, baik bagi pelaku usaha maupun konsumen. Praktik monopoli semacam itu dapat merugikan semua pihak.

“Undang-undang persaingan tidak melarang perusahaan menjadi besar. Tetapi perusahaan yang mendominasi pasar perlu diawasi karena memiliki kecendrungan menyalahgunakan posisi dominannya,” tegas Kodrat.

Untuk lebih mempermudah dalam melakukan pengawasan dan penerimaan laporan, KPPU akan mendirikan Kantor Perwakilan Yogyakarta. Kantor itu akan diresmikan bulan depan dan nantinya membawahi wilayah DIY– Jateng.(NK/*)