Jakarta - Menteri Kemaritiman dan Sumber Daya Rizal Ramli menyebut rendahnya harga garam produk petani lokal disebabkan permainan para pemegang kuota impor garam. Para pemegang kuota yang disebut Rizal sebagai “tujuh begal” garam itu disinyalir mempermainkan suplai garam dalam negeri. Garam kualitas 3 (K3) hingga kualitas 1 (K1) yang selayaknya dijual petani dengan harga Rp 400-750 per kilogram, hanya terjual Rp 300-375, akibat permainan impor itu. Oleh karenanya, Rizal Ramli dalam rapat koordinasi dengan sejumlah kementerian bermaksud mengubah sistem kuota impor menjadi sistem tarif. Sistem ini diharap menekan dominasi para pemegang kuota impor, sehingga tak lagi leluasa memainkan pasar garam dalam negeri. Menanggapi lontaran itu, anggota Komisi VI DPR RI Slamet Junaedi menekankan bahwa pemerintah selayaknya lebih menyoroti sistem pengawasan proses impor garam yang terjadi. Legislator dari Madura ini menekankan bahwa peralihan dari sistem kuota menjadi sistem tarif tak otomatis menyelesaikan persoalan, jika tidak disertai sistem pengawasan optimal. Slamet mencontohkan, dalam sistem kuota, ketika salah satu perusahaan memegang jatah impor 100 ribu ton maka pemerintah harus memastikan perusahaan itu tak mengimpor melebihi batasan. Selain itu, perlu juga pengawasan dalam penyaluran garam dari importir ke perusahaan-perusahaan industri agar tetap disalurkan sesuai kuota. “Tujuannya adalah agar garam tersebut tidak merembes ke pasar,” tutur Slamet. Sebagai informasi, data Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI) menyebut bahwa impor garam selama ini banyak ditujukan untuk kebutuhan industri, yang besarannya mencapai 70 persen dari total konsumsi garam dalam negeri. Garam untuk keperluan industri itu menggunakan produk impor K3 yang kandungan NaCL di bawah 85 persen. Sementara garam produk petani lokal sejauh ini lebih banyak digunakan untuk keperluan konsumsi rumah tangga dan pengasinan ikan. Lebih jauh, Slamet juga menyoroti adanya perusahaan yang mengelola industri garam konsumsi tapi tidak pernah melakukan penyerapan garam dari rakyat. Maka bisa dipastikan bahwa perusahaan itu memproduksi garam konsumsi dengan bahan baku impor. Padahal, selayaknya bahan baku garam konsumsi bisa diperoleh dari produk garam lokal. Dalam kasus ini, legislator Fraksi Partai NasDem ini mengapresisasi Polda Metro yang sudah melakukan pengecekan laboratorium ke salah satu perusahaan garam di Surabaya (Gresik dan Madura), dan menemukan garam impor dari gudangnya. “Kita semua tahu dari zaman dulu Madura adalah penghasil garam, kenapa garam import ada disana?” Cetusnya. Dengan berbagai rentetan kasus di atas, Slamet berpandangan bahwa persoalan utama pasar garam bukan terletak pada sistem kuota atau sistem tarif, melainkan tertumpu pada sistem pengawasan yang kurang cermat. Dalam hal ini,Kementerian Perdagangan, Kementrian Perindustrian dan Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) harus melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasannya. Sikap skeptis Slamet ini selaras dengan pandangan Aliansi Asosiasi Petani garam yang merasa pesimistis dengan skema tarif impor. Sebelumnya, organisasi ini menyatakan bahwa peralihan sistem kuota menjadi sistem tarif akan mengakibatkan pasar impor tanpa batas. Dalam situasi ini, batasan kuota impor akan dicabut, sehingga tidak ada batas peredaran garam impor, dan produk petani lokal bisa semakin tergeser. Slamet Junaedi justru mengusulkan agar pemerintah lebih turun tangan secara langsung, atau melalui PT. Garam melakukan stabilisasi harga dari petani lokal. Dalam hematnya, perusahaan ini telah mendapat Penanaman Modal Negara (PMN) sebesar 300 miliar, di mana 222 miliar di antaranya dialokasikan untuk menyerap garam dari petani lokal. Pemerintah harus menjamin bahwa patokan Harga Pokok Penjualan (HPP) sebesar 750 ribu per ton bisa benar-benar dinikmati para petani garam. “Yang sering berlaku curang terhadap para petani adalah para tengkulak,” tegas Slamet. Disebutkan bahwa para tengkulak itulah yang membeli garam dari para petani dengan sistem karung. Setiap karung berisi 60 kg, tapi dibeli dengan harga 40 kg, belum lagi dipotong biaya susutnya. Meski pun begitu, Slamet sangat mendukung rencana Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mewujudkan Indonesia swadaya garam. “Saya sangat mengapresiasi kebijakan Mentri KKP Ibu Susi yang akan meniadakan impor garam, semoga masyarakat petani garam bisa swasembada garam,” pungkasnya.”