Taufiqulhadi: Jika Deponering Ditempuh, Hendaknya Dilakukan Cepat

08 OKTOBER 2015, 08:17:52 WIB 2 MENIT BACA 1116
Jakarta - Seiring wacana deponering yang bergulir, Abraham Samad (AS) menyatakan presiden layak mempertimbangkannya. Bagi Samad, deponering perlu diterapkan tak hanya untuk kasusnya, tapi juga kasus Bambang Widjojanto (BW) dan Novel Baswedan (06/10/2015). Deponering sendiri adalah langkah mengenyampingkan kasus hukum, yang bisa membebaskan status tersangka seseorang.
Dalam praktik hukum, dikenal dua langkah yang bisa membebaskan status tersangka, yaitu melalui Surat Ketentuan Penghentian Perkara (SKPP) dan Deponering. SKPP ditempuh jika berkas penyidikan yang dilimpahkan Polri ke Kejaksaan tidak lengkap untuk menyusun rumusan pidana. Sementara Deponering bisa diajukan presiden dengan menimbang kepentingan umum lebih besar.
Presiden sendiri menanggapi wacana deponering itu secara diplomatis, dengan menyebutnya sebagai masukan dari masyarakat, dan dirinya selaku pemimpin akan mempertimbangkan. Setali tiga uang, Jaksa Agung M. Prasetyo menyebut belum ada bahasan mengenai wacana tersebut atara dirinya dengan presiden.
Menanggapi polemik itu, Anggota Komisi III DPR RI, Taufiqulhadi menghimbau agar semua pihak lebih berhati-hati menanggapi wacana deponering.
“Menurut saya, deponering atau SP3 (surat perintah penghentian perkara - red) bisa diberikan, jika dianggap ada celah cacat hukumnya,” tutur anggota Fraksi NasDem ini.
Taufiq menyebutkan, setidaknya ada dua standar pertimbangan dalam kajian deponering. Pertama, melihat secara benderang kasus yang dikenakan. Dalam kasus para pimpinan KPK non aktif ini misalnya, perlu ditilik latar belakang pelanggaran hukum yang menjerat mereka. Selanjutnya, perlu dicermati celah prosedur hukum yang tak dipenuhi oleh kepolisian saat proses penyidikan.
Lebih lanjut, Taufiq tak menampik kemungkinan bahwa presiden sudah mendapat banyak masukan terkait langkah-langkah deponering ini.
"Bagi saya, kalau presiden menganggap hal ini penting, dalam konteks stabilitas politiknya, silakan saja,” tutur legislator dari Dapil Jatim IV ini.
Jika langkah itu diambil presiden, Taufiq menyarankan, hendaknya ditempuh cepat, sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan. Sebab kata dia, kalau perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan maka presiden sudah tidak boleh mencampurinya.
"Saya hanya mengingatkan kepada pemerintah harus hati-hati mencampuri urusan penegakan hukum, apalagi melakukan intervensi, jangan,"tandas Taufiq.
Dia menjelaskan, langkah deponering memang lazim terjadi dalam beberapa kasus hukum. Langkah ini acap diambil, lantaran pemerintah mendapat desakan kencang dari masyarakat. Di sisi lain, langkah ini biasa diambil untuk menghindari perpecahan dan ketidakharmonisan antar lembaga negara. Contoh kasus ini pernah diterapkan dalam kasus KPK versus Polri yang menetapkan Bibit Samad Riyanto dan Bibit Chandra sebagai tersangka. Dalam kasus itu, pemerintah lebih mempertimbangkan jalannya roda pemerintahan secara kondusif.
Meski pun begitu, Taufiq kembali mengingatkan, pemerintah henaknya menentukan langkah deponering dengan lebih jernih.
“Pemerintah harus selektif betul dalam memperlakukan suatu kasus hukum, harus terlebih dulu meninjau dan memperoleh masukan yang komprehensif,” pungkas Taufiq.