TUNJANGAN YANG TIDAK MENUNJANG KERJA

25 SEPTEMBER 2015, 03:07:18 WIB 3 MENIT BACA 1186

Jakarta – Isu kenaikan tunjangan anggota DPR dan Presiden telah menyita perhatian publik beberapa waktu belakangan. Isu berawal dari usulan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR kepada Menteri Keuangan dalam Rancangan Anggaran Pengeluaran dan Belanja Negara (RAPBN) 2016. 

Sebenarnya bukan hanya dua lembaga itu yang mengajukan usulan kenaikan tunjangan. Hampir seluruh lembaga negara juga melakukannya.

Sontak saja usulan-usulan itu disambar publik dengan berbagai penolakan. Tidak hanya itu, sebagian anggota dewan juga ramai-ramai menyatakan penolakannya. Misalnya seperti diutarakan Donny Priambodo.

“Kita tidak usah berbicara mengenai kenaikan berapa persen. Kinerja yang sudah terukur aja belum maksimal, sekarang mau naik gaji. Yang benar aja. Lebih baik ngomong yang lain aja gitu lho,” ujar anggota Fraksi NasDem ini, beberapa waktu yang lalu di Komplek DPR, Jakarta.

Sementara Presiden Jokowi sendiri dengan tegas mengatakan tidak patut bicara kenaikan gaji di tengah situasi ekonomi seperti saat ini.

Memang, di tengah kondisi ekonomi yang sedang melambat seperti ini, beban APBN kita secara otomatis semakin berat. Sementara target-target penerimaan belum terpenuhi. Belum lagi masalah goverment spending yang belum mencapi 50 persen.

Karena itulah Donny mengajak seluruh stakeholder bangsa ini untuk konsen mengupayakan penerimaan negara yang dapat menutup APBN. Sebab berbicara soal tunjangan ini, berapa banyak sudah yang dinaikkan tunjangannya, tetapi kinerjanya tetap sama saja.

“Dirjen Pajak kita sudah setujui untuk kenaikan tunjangan. Hasilnya apa? Kinerja juga kan sama saja, target tidak tercapai, itu merupakan salah satu contoh,” ujarnya.

Berbicara soal tunjangan, tidak bisa dilepaskan dari BUMN. Kita ingat, saat seorang anggota mengajukan usulan agar gaji Presiden dinaikkan, salah satu pembandingnya adalah gaji yang diterima dirut BUMN .

Terkait hal ini, Donny yang juga anggota Komisi XI DPR pernah menyampaikan, pemerintah perlu mereformasi BUMN karena dari sekian banyak, hanya segelintir yang menyumbangkan devisa negara. Menurutnya, 80 persen pemasukan negara dari badan-badan usahanya, hanya disumbang oleh sepuluh BUMN, sisanya patut dipertanyakan kinerjanya. 

“Apakah ini subsidi silang atau bagaimana? Padahal negara-negara tetangga saja jumlah penerimaan negara itu justru yang digenjot itu dari BUMN,” gugatnya.

BUMN itu notabene adalah pemerintah-previlege, kemudahannya lebih tinggi  dibanding swasta. Namun kita bisa melihat kinerjanya tidak lebih bagus dari swasta. Mereka yang bekerja di BUMN tetap mendapat gaji, sehingga harus ada sumbangan untuk negara.

Donny mengidentifikasi hambatan perubahan di BUMN adalah budaya kerja. Oleh karena itu, dibutuhkan kehati-hatian bagi pemerintah dalam melakukan reformasi.

“Paling tidak ada niat mereformasi secara bertahap. Kalau memang rugi dan ruginya keterlaluan ya harus dilikuidasi. Kalau memang masih bisa diperbaiki, ya diperbaikilah secepatnya,” ujarnya.

Mengenai gaji pejabat BUMN yang fantastis, Donny tidak begitu mempermasalahkan, mengingat soal gaji butuh persetujuan komisaris. 

Yang harus diverifikasi, menurut Donny, adalah gaji yang berada di anak perusahaan BUMN, sebab hal itu di luar jangkauan pemerintah. “Ini yang harus diverifikasi dulu. Apakah berbasis kerja atau tidak. Untuk 10 BUMN besar udah berbasis kinerja. Di luar itu juga ada bonus,” tambahnya. 

Donny menyarankan  agar bonus tidak dalam bentuk uang kas. Akan lebih baik jika dalam bentuk kepemilikan saham. Menurutnya, hal itu bisa menambah etos kerja para pekerja BUMN. Dengan memiliki saham, bonus ditentukan dari kinerja. Jika bagus dan sahamnya naik, tentu naik pula bonusnya. 

“Itu perlu dipikirkan juga. Tapi ini untuk perusahaan-perusahaan yang sudah go publik,” tutupnya.