Tutup WO yang Tawarkan Jasa Pelayanan Nikah Anak

10 FEBRUARI 2021, 23:26:48 WIB 2 MENIT BACA 1170
Tutup WO yang Tawarkan Jasa Pelayanan Nikah Anak

JAKARTA (11 Februari): Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Lisda Hendrajoni meminta pihak berwenang menutup dan mencabut izin wedding organizer (WO) Aisha Weddings yang menawarkan jasa pelayanan pernikahan anak berusia 12 tahun.

“Ini jelas-jelas sudah menyalahi aturan dan undang-undang di Indonesia. Hal tersebut jelas diatur pada UU Nomor 16 Tahun 2019 atas perubahan dari UU No.1 Tahun 1974, yang mana batas minimal usia perempuan menuju perkawinan adalah 19 Tahun,” tegas Lisda.

Dunia maya dihebohkan dengan sebuah iklan dari WO Aisha Weddings yang menyediakan jasa pelayanan pernikahan bagi anak di bawah umur. Dalam sebuah narasi di situs WO itu tertulis, "Anda harus menikah pada usia 12-21 dan tidak lebih".

Menurut Lisda, perkawinan di bawah umur menabrak sejumlah undang-undang. Di antaranya adalah UU Perlindungan Anak dan UU Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

Kapoksi Komisi VIII dari NasDem tersebut juga meminta langsung Kementerian Komunikasi dan Informatika agar menutup situs tersebut sehingga tidak dapat lagi di akses.

“Kita sudah minta langsung kepada Kementerian Kominfo untuk menutup situs tersebut, dan sekarang sudah tidak dapat diakses lagi. Kami juga akan mendesak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, agar bertindak dan segera merespon isu ini,” tegas Legislator NasDem dari dapil Smatera Barat I itu.

Selain melanggar undang-undang, dalam aturan kesehatan saat ini diketahui juga kondisi anak usia 12 Tahun belum layak untuk dinikahi karena akan berpengaruh pada sistem reproduksi.

“Kesehatan reproduksi perempuan juga harus menjadi perhatian. Perempuan berusia 12 tahun, organ reproduksinya masih dalam perkembangan seiring dengan kematangan usia dan fisik. Hal ini akan memiliki resiko yang cukup tinggi dan rentan terhadap penyakit seksual, ditambah dengan pengetahuan tentang seks yang masih sangat minim pada usia tersebut,” ungkapnya.

Lisda menambahkan, pernikahan di bawah umur pada perempuan juga meningkatkan risiko psikologis dan persoalan sosial ekonomi. Karena umumnya perempuan usia remaja gagap menghadapi persoalan rumah tangga sehingga beresiko mengalami gangguan kecemasan hingga depresi.

“Kita sebagai orang tua harus arif dan bijak dalam mempertimbangkan usia pernikahan anak, karena pertimbangan kesehatan reproduksi dan kesehatan mental anak. Kami juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya mencegah kawin anak, agar belenggu lingkaran berulang kasus kawin anak berhenti agar masa depan anak lebih baik,” pungkasnya.(Bee/*)