JAKARTA (11 Mei): Usulan Ketua DPRD Kepulauan Riau (Kepri) agar jabatan ex-officio Wali Kota Batam sebagai Kepala Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dicabut, dinilai sebagai akal-akalan saja. Pasalnya, jabatan ex-officio tersebut merupakan terobosan pemerintah Jokowi dari penantian panjang atas dualisme kepentingan yang terjadi di Batam. Alih-alih digugat, semestinya, penyatuan jabatan itu didukung demi terwujudnya kawasan perdagangan yang lebih berdaya saing dan menciptakan iklim ekonomi yang terus berkembang. “Ini aneh, belum berjalan dua tahun tapi sudah diusulkan dicabut. Baik secara obyektif maupun subyektif, ini mencederai akal sehat. Jadi akal-akalan saja usulan yang keluar dari Ketua DPRD Kepri itu,†kata Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI, Ahmad Ali dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/5). Menurut Ali, secara obyektif, sejak jabatan ex-officio berlaku, terjadi penyederhanaan birokrasi. Pertumbuhan ekonomi juga naik cukup signifikan. Catatan BPS menyebutkan, pertumbuhan ekonomi Batam pada tahun 2019 mencapai angka 5,92% dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya sebesar 4,56%. Pencapaian itu menunjukkan pembangunan di Batam sudah berada pada jalurnya. "Ekonomi nasional tumbuh sebesar 5,01 persen, dan Provinsi Kepri yang tumbuh 4,89 persen di tahun 2019. Ini didukung oleh data dan fakta bahwa banyak kemajuan yang telah dicapai setelah Wali Kota merangkap sebagai Kepala BP Batam," kata Legislator NasDem itu. Tidak hanya itu, BP Batam juga melaporkan saat bertemu dengan Komisi VI DPR RI bahwa nilai investasi pada triwulan pertama tahun 2020 sangat menggembirakan dan justru melampaui target. "Target investasi itu US$225 juta. Yang tercapai adalah US$473 juta. Ini jelas melampaui target. Artinya, para investor menyambut baik adanya penyatuan ini," imbuh Ali. Kenyataan ini menunjukkan bahwa kinerja BP Batam dalam pelayanan investasi terbukti efektif. Tidak hanya itu, BP Batam juga percaya diri memasang target investasi tahun 2021 hingga mencapai Rp25 triliun. “Jadi kalau disebut jabatan ex-officio ini tidak berpengaruh positif atau belum terbukti menghasilkan terobosan terhadap pertumbuhan ekonomi dan investasi di Batam, itu ngibul saja,†kata wakil rakyat dari dapil Sulawesi Tengah itu. Secara subyektif, tambah Ali, pandemi Covid-19 telah membuat berbagai sektor ekonomi dan usaha memang terpuruk. Wajar jika realisasi investasi pun menurun, tidak terkecuali di Batam. Yang Ali tidak habis mengerti adalah, penyatuan ini belum genap berumur dua tahun, namun gugatannya seolah-olah ia sudah berlangsung 20 tahun. “Saya heran mengapa banyak pihak yang tidak sabar. Padahal sudah ada PP No41 Tahun 2021 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB). Tahun 2024 nanti kan akan berakhir dengan sendirinya jabatan ex-officio ini. Jadi kenapa jadi grasa-grusu dan pada gak sabaran? Ada apa ini sebenarnya?†kata Ali. Ketimbang merusuhi soal jabatan ex-officio ini, Ali mengimbau semua pihak di Provinsi Kepri untuk bahu-membahu bergotong royong membantu kerja Kepala BP Batam dalam mempersiapkan KPBPB tiga tahun mendatang. “Itu jauh lebih positif dan konstruktif bagi semua pihak, ketimbang mempersoalkan sesuatu yang tidak beralasan sama sekali,†tandasnya.(RO/*)