Jakarta – Ketua DPR Setya Novanto, melalui kuasa hukumnya melaporkan Sudirman Said ke Bareskrim Mabes Polri terkait Skandal Papa Minta Saham. Tindakan itu menuai tanggapan sinis dari berbagai pihak. Salah satunya dari Politisi NasDem, Akbar Faizal yang juga merupakan anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Akbar menilai tindakan Ketua DPR itu telah memutarbalikkan logika publik, dan berusaha mengaburkan subtansi persoalan kasus ini. “Sudah jelas kok (substansi rekaman-red) pertemuan tersebut. Jika sudah terjadi seperti ini, maka salah satu yang dapat menentramkan hati kita, ya tentunya hukum dapat berjalan dan ditegakkan,†ungkap Akbar Faizal. Legislator dari Sulawesi Selatan ini memandang, pemutarbalikan logika publik telah dilakukan Setya Novanto dan para pendukungnya, sedari awal kasus ini dilaporkan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Hal itu terlihat dari sikap para anggota MKD pendukung Setya Novanto, yang selalu mempertanyakan legal standing Sudirman Said sebagai pelapor, dan juga legalitas bukti rekaman. Sebetulnya menurut Akbar, dalam proses persidangan MKD yang telah berlangsung dua minggu sudah benderang mempertontonkan adanya tindak pelanggaran etika. Dua kesaksian dari Sudirman Said dan Maroef Sjamsoeddin sudah jelas, menunjukkan Setya Novanto telah menerabas rambu-rambu etika anggota dewan. “Dengan proses persidangan di MKD, ini kasus sudah selesai. Satu-satunya harapan saya sekarang, Kejaksaan Agung bekerja. Karena mereka sudah memiliki alat bukti," tegas penyandang predikat legislator paling berpengaruh versi Charta Politika ini. Akbar menyayangkan Setya Novanto dan para pendukungnya yang tak henti melakukan akrobat logika. Puncak dari salto politik kubu Novanto dalam sidang MKD terjadi dalam persidangan yang digelar 7 Desember 2015 lalu. Dalam agenda sidang itu, Setya Novanto dihadirkan selaku tersangka, dan sidang dipimpin oleh Wakil Ketua MKD, Kahar Muzakir dari Fraksi Partai Golkar. Anehnya, Setya Novanto yang notabene merupakan tersangka pelaku pelanggaran etika, justru mendapat perlakukan istimewa dalam sidang MKD yang dipimpin koleganya itu. Hal ini sangat kontras dengan sidang-sidang sebelumnya, di mana Sudirman Said dan Maroef Sjamsudin selaku pelapor dan saksi kasus, justru diperlakukan layaknya pesakitan. Puncak dari perlakuan istimewa itu, yakni keputusan pimpinan sidang yang menetapkan sidang tertutup, yang bertentangan dengan antusiasme publik untuk menyimak pengakuan Setya Novanto di persidangan. "Jadi, janganlah memandang kasus ini dengan pola pikir terbalik-balik. Saya tidak terbiasa dengan pola pikir  macam itu. Makanya, saya harus ngomong begini. Nurani saya tidak kuat," jelas anggota komisi III DPR ini. Selain Akbar Faizal, respon negatif juga muncul dari kalangan aktivis dan tokoh LSM. Salah satu yang mengungkapkan kritik keras, yakni Ray Rangkuti, Direktur Esekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA). "Melaporkan Sudirman Said dengan tuduhan pencemaran nama baik itu nggak benar. Kasus ini sendiri belum ada keputusan dari MKD. Oleh karena itu polisi tidak perlu buru-buru memproses laporan itu tunggu saja dulu proses di MKD," ungkap Ray Rangkuti. Selain itu, Ray Rangkuti menyebut bahwa tindakan Setya Novanto justru bisa menjadi perangkap bagi dirinya sendiri. Pelaporan Sudirman Said oleh Setya Novanto atas kasus Papa Minta Saham itu, justru membuka peluang bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan terhadap skandal itu. "Pelaporan ini sebenarnya blunder sendiri buat Novanto. Di mana dalam kasus tersebut, polisi masih ogah-ogahanmasuk. Sekarang, Novanto sendiri mengundang polisi masuk," tutur aktivis yang juga pengamat politik ini. Ray juga mengingkatkan, pihak kepolisian yang notabene di bawah Presiden, untuk melihat persoalan ini secara objektif. Apalagi, kasus Papa Minta Saham ini juga mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden, sebagaimana terdengar dalam transkip dan rekaman pertemuan antara Setya Novanto, Riza Chalid dan Maroef Sjamsoeddin.