Dalam Bahasa Agama, Setnov Sudah Wajib Mundur

07 DESEMBER 2015, 06:14:01 WIB 2 MENIT BACA 1058
Jakarta – Minggu kemarin Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) melakukan sidang marathon kasus pelanggaran etika Ketua DPR Setya Novanto. Dua di antaranya, Rabu dan Kamis, sidang menghadirkan Menteri ESDM Sudirman Said sebagai pelapor dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoedin sebagai saksi. Dalam dua persidangan tersebut, secara terbuka diperdengarkan bukti rekaman percakapan antara Setya Novanto,pengusaha Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Maroef Sjamsoeddin terkait saham Freeport dan proyek PLTA di Papua. Selain itu, didapatkan pula hasil  bahwa antara transkip dan rekaman adalah sama dan tidak berbeda seperti pengakuan yang diberikan oleh saksi kedua, Ma’roef Sjamsoeddin yang terlibat dan merekam jalannya percakapan pertemuan tersebut. Sejalan dengan hal tersebut, tabir kasus “Papa Minta Saham” ini pun semakin terbuka dan menemukan titik terang. Secara substansial kita bisa melihat adanya sebuah pelanggaran kode etik oleh Ketua DPR Setya Novanto. Anggota Komisi VIII Hasan Aminudin secara tegas menyatakan apa yang dilakukan oleh Ketua DPR dalam kasus ini telah melanggar etika. Dia mengaku berani menyatakan ini setelah mengikuti dua persidangan yang terbuka untuk umum. “Dengan dua saksi (Sudirman Said dan Maroef Sjamsoeddin) yang sudah dihadirkan oleh MKD sebenarnya sudah cukup itu bahwa ada sebuah pelanggaran etika. Apa yang dilakukan oleh Pak Setya Novanto sudah jelas. Jangankan seorang pimpinan, jikapun itu dilakukan seorang anggota DPR saja, tidak etis. Apalagi ini seorang Ketua DPR, tentunya ini sangatlah tidak layak,” kata Hasan saat dihubungi, Senin (7/12). “Kalau dalam bahasa agamanya, (Setnov itu) wajib mengundurkan diri,” imbuhnya. Bagi Hasan, seorang pemimpin, apapun posisinya, seharusnya fokus dengan apa yang telah diamanahkan. Tidak patut ia menggunakan posisi serta jabatannya untuk kepentingan pribadi.  Dia menilai kehadiran Setya Novanto dalam pertemuan di Ritz Carlton tersebut bukan untuk kepentingan rakyat tapi kepentingan pribadi.