SUKOHARJO (25 Mei): Anggota Komisi II DPR RI, Fauzan Khalid, menyoroti pengawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) saat kunjungan kerja spesifik ke Kantor ATR/BPN Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (22/5/2026).Dalam kesempatan itu, Fauzan menilai Sukoharjo tidak menghadapi persoalan besar terkait LSD karena karakter wilayahnya bukan daerah pertanian utama.“Kalau Sukoharjo kan memang bukan daerah pertanian ya, makanya dia dari sisi LSD-nya relatif tidak ada masalah Sukoharjo,” ujar Fauzan.Kebijakan LSD selama ini kerap menimbulkan pertanyaan di masyarakat, terutama terkait pembatasan alih fungsi lahan untuk pembangunan perumahan, industri, hingga fasilitas publik.Fauzan menjelaskan, aturan yang berlaku saat ini mengharuskan mayoritas lahan di setiap kabupaten/kota tetap dipertahankan sebagai kawasan lindung atau lahan yang tidak boleh dialihfungsikan secara bebas.“Aturan yang disepakati, aturan Menteri itu kan 87 persen dari lahan yang ada. Jadi dari keseluruhan lahan yang ada di suatu kabupaten/kota itu minimum 85 persen harus menjadi LSD, sehingga hanya sekitar 15 persen yang boleh digunakan untuk pembangunan,” jelasnya.Menurut legislator NasDem Dapil NTB II itu, kebijakan tersebut penting untuk menjaga keseimbangan tata ruang dan mencegah penyusutan lahan produktif secara masif.Terkait pelayanan pertanahan oleh ATR/BPN Sukoharjo kepada masyarakat, Fauzan mengatakan persoalan yang masih banyak ditemui di berbagai daerah adalah digitalisasi pertanahan, khususnya pengurusan sertifikat elektronik.“Jadi rata-rata setiap kunjungan kita progres dari digitalisasi itu masih kurang 20 persen padahal digitalisasi itu sudah dimulai dari tahun 2022. Ini yang kita dorong BPN aktif menyosialisasikannya ke masyarakat, termasuk bekerja sama dengan pemda,” tukasnya. (dpr.go.id/*)