Hak Paten Bidang Kesehatan seperti Dua Sisi Mata Pisau

10 DESEMBER 2015, 02:04:17 WIB 3 MENIT BACA 1448
Penghargaan terhadap hasil pengetahuan, seni dan budaya diakomodasi melalui pemberian hak eksklusif bagi para inventor, yang kita kenal sebagai hak kekayaan intelektual (HKI). Untuk keperluan itu, Indonesia mengatur lewat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten. Berbagai pengaturan mengenai HKI tersebut berfungsi sebagai pelengkap dari Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia). Dalam implementasinya, UU di atas masih belum menampung berbagai persoalan krusial, salah satunya terkait hak paten di bidang farmasi atau obat. Pandangan itu disampaikan oleh Aditya Wardhana dari Koalisi Obat Murah (KOM) saat menjadi narasumber Focus Grup Dissucion terkait Revisi RUU No 14 tahun 2001 tentang Hak Paten. FGD ini diselenggarakan oleh Fraksi Partai NasDem di Ruang Rapat Fraksi Partai NasDem, lantai 22 Gedung Nusantara I, Selasa (8/12). Menurut Aditya, Hak Paten dalam konteks kesehatan publik layaknya dua sisi mata pisau. Di satu sisi hal ini bertujuan memberi penghargaan kepada para penemu, sehingga makin termotivasi dan inovatif menciptakan temuan-temuan baru yang berguna bagi masyarakat. “Akan tetapi sisi lain, hak paten ini menjadi salah satu penghalang bagi masyarakat yang membutuhkan obat-obat esensial dengan harga murah,” terang Aditya. Hadirnya hak paten, lanjut Aditya, kerap menjadi senjata bagi perusahaan farmasi guna mengeruk keuntungan setinggi-tinginya, tanpa mempertimbangkan daya beli pasien. Persoalan lebih rumit jika menimbang bahwa produk inovasi itu seringkali beredar lintas negara, di mana daya beli masyarakat suatu negara berbeda dengan negara lain. Paradox hak paten ini pernah terjadi dalam pengalaman program dunia penanggulangan HIV/AIDS, saat program ini digulirkan pada 2000 lalu. Harga obat penyakit itu dipatok dengan harga sangat mahal, sebesar 10.000 US Dollar untuk seorang pasien selama satu tahun pengobatan. “Agar hal itu tidak terjadi, maka pembahasan tentang UU Panten tentu saja tidak bisa terlepas dari TRIP (Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights) Flexibility, yang dihasilkan dari Deklarasi Doha 2001 lalu,” jelas aktivis Koalisi Obat Murah (KOM) ini. Dengan adanya TRIP flexibility tersebut, menurut Aditya, ruang persaingan dalam pengadaan obat akan terbangun, sehingga terhindar dari potensi monopoli produksi obat. Kondisi itu, juga akan berdampak baik terhadap program kesehatan. Sayangnya, ketersediaan obat generik sebagai salah satu implementasi TRIP Flekxibility baru diterapkan pada kasus HIV/AIDS, belum diterapkan pada penyakit lain. Dalam diskusi yang dihadiri para Tenaga Ahli Fraksi NasDem itu, Aditya berharap revisi RUU hak paten ini tak hanya mengakomodir penghargaan kepada pemilik paten, tapi juga memberi manfaat kepada seluruh masyarakat Indonesia