Hapus SKK Migas, DPR Dorong Pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas

21 FEBRUARI 2017, 09:13:51 WIB 1 MENIT BACA 909
Jakarta -  DPR mengajukan pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) migas. Pengajuan tersebut terungkap dalam proses pembahasan revisi Undang-Undang Minyak dan Gas (UU Migas) di internal Komisi VII. Anggota DPR RI Fraksi NasDem Kurtubi mengungkapkan, pada periode ini, perubahan kebijakan yang akan dilakukan mengacu pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang intinya melarang migas nasional dikelola pemerintah dan tidak diperbolehkan pemerintah untuk melakukan penandatanganan kontrak dengan investor. “Revisi UU Migas ini sebenarnya sudah dikerjakan oleh DPR periode sebelumnya, tapi memang belum membuahkan hasil,” ujarnya saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Dalam putusan itu, MK juga memutuskan harga BBM tidak boleh diserahkan kepada pasar dan industri migas tidak boleh dipecah antara hulu dan hilir. Agar tidak melanggar putusan tersebut, lanjut Kurtubi, pengelola migas tidak boleh dari pemerintah, pengelola entitas bisnis harus badan usaha. Ia mengakui pihaknya sepakat nanti pengelola migas bukan lagi BP Migas, tidak SKK Migas, melainkan diserahkan kepada perusahaan negara. “Kami sebut Badan Usaha Khusus (BUK) migas, dan poin ini sudah disepakati.”, terang legislator Nusa Tenggara Barat (NTB). Saat ini, Kurtubi menambahkan terkait Badan Usaha Khusus tersebut  masih dalam pembahasan internal Komisi VII DPR RI.