Harga Gula Mahal, DPR Dukung Langkah Intervensi Pasar dan Sanksi Tegas Bagi Importir Nakal

05 APRIL 2017, 10:12:28 WIB 2 MENIT BACA 1027
Jakarta - Tingginya harga gula di pasaran dinilai sangat memberatkan konsumen, terutama kalangan rumah tangga maupun kalangan usaha yang membutuhkan gula sebagai bahan bakunya. Adapun harga jual gula  saat ini dalam kisaran rata-rata Rp 13.766 per kilogram. Oleh karena itu, pemerintah mengambil langkah cepat untuk mengendalikan harga jual terhadap tiga komoditas pangan, yakni gula kristal putih, minyak goreng curah, dan daging beku. Kementerian Perdagangan kini menetapkan harga eceran tertinggi (HET) gula dengan kisaran  Rp 12.500 perkilogram. Langkah Pemerintah tersebut mendapatkan tanggapan positif dari anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Slamet Junaidi. Dia menilai upaya yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan sudah tepat dan sudah semestinya memang harus dilakukan. “Setidaknya dengan adanya upaya intervensi harga ini diharapkan harga gula bisa terkontrol dan stabil, terutama dalam menghadapi Ramadhan dan Idul Fitri ke depannya,” ujar Slamet di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, (05/04). Diakui oleh anggota Panja Gula Komisi VI DPR ini, persoalan gula dari tahun ke tahun selalu menjadi persoalan yang belum terselesaikan di negara ini. Mulai dari keterbatasan hasil produksi tanaman tebu hingga masih rendahnya kualitas (rendemen) tebu yang dihasilkan. Akibatnya, karena berbagai faktor tersebut, kebutuhan gula nasional belum tercukupi. Hal ini menjadi faktor masih adanya perusahaan swasta yang melakukan impor gula. Dalam pandangan Slamet, di satu sisi, mereka tidak bisa dilarang secara serta merta untuk berhenti beroperasi, sepanjang tidak melanggar aturan serta mekanisme kebijakan impor yang ditetapkan pemerintah. Namun fakta di lapangan, tidak sedikit perusahaan itu masih melakukan pelanggaran terhadap mekanisme dan kebijakan impor. Oleh karenanya, dia memandang perlunya penerapan sanksi kepada mereka yang melanggar kebijakan yang telah ditetapkan. Bila perlu dengan pancabutan izin usaha. “Dengan adanya sanksi tegas hingga pencabutan izin kepada mereka yang melanggar, sebagaimana yang disampaikan oleh Menteri Perdagangan, saya sepakat sanksi itu harus diberikan. Sehingga dengan itu bisa menimbulkan efek jera kepada perusahaan importir agar tidak main-main lagi dalam memonopoli harga yang merugikan masyarakat,” pungkas legislator Jawa Timur XI tersebut.