BALIKPAPAN (9 Juli): Perlindungan masa tua dan program jaminan pensiun yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan masih perlu diperkuat mengingat jaminan pensiun yang belum memadai menjadi salah satu penyebab banyaknya lanjut usia (lansia) tetap bekerja setelah pensiun. Kondisi itu berpotensi menghambat regenerasi tenaga kerja."Indonesia hari ini lansianya banyak yang belum mau pensiun. Jadi, terjadi fenomena generasi lansia yang tidak pernah pensiun. Kenapa mereka tidak pensiun? Karena ternyata perlindungan masa tua dan pensiun mereka itu tidak memadai, sehingga mereka masih harus mencari pekerjaan," ungkap anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Irma Suryani saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (8/7/2026). Legislator NasDem dari Daerah Pemilihan Sumatra Selatan II (Kabupaten Ogan Komering Ulu, Ogan Komering Ilir, Muaraenim, Lahat, Ogan Komering Ulu Timur, Ogan Komering Ulu Selatan, Ogan Ilir, Empat Lawang, Kota Pagar Alam, Kota Prabumulih, dan Penukal Abab Lematang Ilir) itu mengingatkan bahwa kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, apabila jaminan hari tua tidak mampu memberikan rasa aman secara finansial, maka Indonesia berisiko kehilangan momentum untuk mengoptimalkan bonus demografi.Irma menjelaskan, kepastian penghasilan pada masa pensiun akan mendorong pekerja memasuki masa pensiun secara wajar, sekaligus membuka peluang kerja yang lebih besar bagi generasi muda."Kalau jaminan hari tuanya terjamin, mereka pasti mau pensiun. Cukup dengan uang pensiun untuk hidup, mereka tidak akan berpikir untuk bekerja lagi. Sementara di sisi lain, pekerja muda kita jumlahnya banyak sekali. Karena yang tua tidak mau pensiun, yang muda akhirnya tidak banyak mendapat kesempatan kerja," tukasnya.Oleh karena itu, Irma mendorong pemerintah bersama BPJS Ketenagakerjaan terus memperkuat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya program jaminan hari tua dan jaminan pensiun, agar mampu memberikan kepastian hidup bagi pekerja setelah memasuki masa purnabakti."Ini yang terjadi hari ini dan harus menjadi pemikiran kita semua. Jangan sampai ini diabaikan, karena bisa meledak menjadi bom waktu pengangguran nanti," pungkasnya. (dpr.go.id/*)