Jakarta – Legislator Luthfi A. Mutty menegaskan harapannya agar Majelis Kehormatan Dewan (MKD) bisa menangani secara gamblang kasus pelanggaran etika pimpinan DPR Setya Novanto. Ia tidak mau  melihat penanganan kasus oleh MKD yang anti klimaks seperti kasus-kasus sebelumnya. Dia mencontohkan kasus hadirnya dua pimpinan DPR dalam kampanye Donald Trump September lalu yang hanya dijatuhi sanksi teguran. Model penanganan kasus semacam itu, menurut Luthfi, tak memberi konsekuensi apa pun terhadap pelaku pelanggaran etika. Oleh karena itu Luthfi meminta MKD memberikan sanksi dan rekomendasi tegas terhadap pelaku, sehingga proses di MKD tak selalu "masuk angin." "MKD jangan masuk angin. Harus tuntas, tegas, dan konstruktif," jelasnya menjelang rapat internal Komisi II di Gedung Nusantara III, Selasa (17/11). Bagi Luthfi, MKD adalah penjaga marwah (kehormatan) dan etika lembaga DPR yang terhormat. Oleh karena itu, MKD harus benar-benar serius menangani kasus ini.‎ Sebab, dalam hematnya, tindakan Ketua DPR Setya Novanto yang diduga menjadi makelar perpanjangan kontrak PT Freeport dengan mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden adalah pelanggaran serius. Lebih dari itu, legislator Fraksi NasDem ini menjamin, fraksinya akan mengawal proses itu sampai tuntas, dan menjaga agar tak ada yang berusaha menggembosi di tengah jalan. "Fraksi NasDem berkomitmen untuk mengawal pencatutan nama presiden dan wapres ini melalu anggota Fraksi di MKD. Hal ini penting dilakukan, supaya MKD tidak tergembosi oleh kepentingan politik apa pun. Putusan akhirnya diharapkan berdasarkan fakta," tegas Ketua Kelompok Fraksi NasDem bidang Pemerintahan Daerah ini. Dia berharap, sanksi yang diberikan MKD tak sebatas sanksi moral, tapi sanksi yang juga bisa menjadi rujukan penegak hukum untuk mengusut indikasi pelanggaran lebih jauh. Dengan begitu, MKD bisa memberi sinyal kepada para anggota dewan agar tak main-main dengan penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan. "Di negeri ini tidak ada yang untouchable dari hukum. Rekomendasi MKD bisa jadi rujukan untuk menindak indikasi penyalahgunaan kewenangan. Penegak hukum juga, kalau harus membuktikan lembaganya tajam ke atas mau pun ke bawah," tandas legislator dari Sulawesi Utara ini. Sebelumnya, diketahui kasus dugaan pelanggaran etika oleh Setya Novanto mencuat ketika Sudirman Said mengungkapkan adanya elit DPR "bermain" dalam perpanjangan kontrak PT. Freeport Indonesia. Setya Novanto disebut-sebut bertindak selaku makelar yang menjanjikan perpanjangan kontrak PT. Freeport yang akan berakhir pada 2021. Atas jasanya itu, Setya, dalam perjamuan dengan petinggi PT Freeport di SCBD pada 8 Juni 2015, meminta jatah 20% saham. Untuk meyakinkan pihak Freeport, Setya mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden berada di pihaknya. Kasus pencatutan ini semakin terkuak ketika Menteri ESDM Sudirman Said melaporkan pelanggaran etika Setya Novanto kepada MKD, Senin kemarin (16/11)