Kala Calon Komisioner KY Dicecar oleh Legislator NasDem

21 JANUARI 2016, 21:03:45 WIB 5 MENIT BACA 1125
Jakarta – Komisi III DPR RI melakukan Fit and Proper Test pada dua calon Anggota Komisi Yudisial, yakni Dr. H. Jaja Ahmad Jayus, SH, M. Hum dan Dr. Aidul Fitriciada Azhari, SH, M. Hum, Kamis (21/01). Dr. H. Jaja Ahmad Jayus, SH, M. Hum terlebih dulu mendapat giliran uji kelayakan, baru disusul Dr. Aidul Fitriciada Azhari, SH, M. Hum.
Dalam kesempatan fit and proper test ini, anggota Fraksi Partai NasDem di Komisi III DPR turut menyampaikan pandangan serta pendalaman visi misi terhadap para calon komisioner KY. Tiga legislator Partai NasDem yang ditempatkan di Komisi III DPR dan turut dalam sesi ini yaitu Anarulita Muchtar, Akbar Faizal dan Taufiqulhadi.
Mengawali sesi persidangan, Trimedia Panjaitan membuka rapat sembari meminta maaf kepada calon KY lantaran rapat molor satu jam dari jadwal, yang seharusnya dimulai pukul 10:00 WIB. Rapat yang dinyatakan terbuka untuk umum ini memberi alokasi waktu paling lama 2 jam untuk masing-masing calon komisioner KY. Mereka diberi waktu masing-masing 10 menit untuk menyampaikan visi misinya, dan sisanya dialokasikan untuk melakukan pendalaman dari anggota Komisi III DPR.
Usai paparan singkat dari Jaja Ahmad Jayus, para anggota dewan di Komisi III DPR mulai mengajukan pertanyaan dan pendalaman. Anggota Fraksi NasDem yang pertama menyampaikan pendalamannya, yakni Akbar Faizal.
"Kalau di Komisi III DPR RI, berbicara masalah hakim saya selalu tertarik pak. Kenapa demikian, sebagai orang yang tidak terlalu paham hukum, hakim saya anggap sebagai perwakilan Tuhan di bumi," ujar Akbar mengawali uraian pendalamannya.
Sayangnya, lanjut Akbar Faizal, banyak teriakan dari berbagi sudut rebuplik ini tentang berbagai bentuk ketidakadilan di depan hukum. Dalam hal ini, KY bagi Akbar, secara langsung mau pun tak langsung, menjadi bagian dari pusaran ketidakadilan itu. Akbar merasa heran, dalam kesempatan tersebut dia baru tahu bahwa salah satu calon KY, Jaja Ahmad Jayus, ternyata pernah menjadi komisioner KY pada periode sebelumnya.
Padahal, menurut Akbar, dia sendiri tak mendengar satu pun buah pemikiran Jaja Ahmad Jayus yang komprehensif, baik secara langsung mau pun yang terekspos di media-media masa. Padahal, masih menurut Akbar, buah pemikiran itu sangat penting, mengingat calon komisioner KY ini dalam lima tahun ke depan akan menjadi bagian dari upaya pembenahan sistem hukum Indonesia.
"Sebagai orang Timur sungguh-sunggu Saya mohon maaf Pak, bahwa menurut Saya, Anda tidak layak duduk di sini. Sebab Saya tidak tahu pikiran-pikiran anda selama di KY tentang mau di bawa ke mana kehakiman kita dan seterusnya," tegas Akbar.
Dia mengibaratkan posisi Jaja Ahmad Jayus ini dengan kondisi DPR RI, di mana terdapat 560 orang anggota dewan, tapi yang berbicara, bersikap, mengambil posisi politik, hanya segelintir orang. Selebihnya, kata Akbar, banyak hanya diam duduk ikut rapat, kemudian pulang, kaya raya. Selanjutnya, Akbar menyinggung realitas kondisi KY yang berhadapan dengan Mahkamah Agung (MA), yang tentu saja itu diharapkan demi perbaikan sistem keadilan.
"Dengan kondisi seperti ini, Saya mau bertanya pada Anda, pikiran-pikiran yang bisa Anda tawarkan kepada kita ini apa?" cecarnya.
Dia kemudian memaparkan hasil riset kecil-kecilan yang dilakukannya. Riset itu menunjukkan, di dunia ini ada 121 negara memiliki institusi hukum yang identik dengan KY. Ternyata, dari data yang dia kumpulkan itu menunjukkan hanya Indonesia yang memberi kewenangan sangat lemah kepada KY, bahkan terkesan dikerdilkan baik secara sengaja mau pun tak sengaja.
"Nah, dengan kondisi sepeti itu, apa yang Anda tawarkan untuk bangsa ini? Apa pikiran paling riil dari Anda untuk memperbaiki KY atau membangun sinergisitas lembaga hukum bangsa ini, sehingga dunia predilan kita menjadi lebih baik," tukas politisi yang dikenal vokal ini.
Selanjutnya, Akbar menyinggung adanya 7.500 hakim yang tersebar di seluruh Indonesia, namun KY baru mempunyai 10 kantor penghubung di daerah. Masih menurut Akbar, hal itu tak menjawab berbagai fakta mengherankan tentang gaya hidup para hakim. Dia menyebut banyaknya hakim yang menyekolahkan anaknya ke luar negeri, mengendarai mobil-mobil mewah, atau ikut grup-grup penghisap cerutu Kohiba di hotel berbintang lima. Gaya hidup mewah itu, menurut Akbar membutuhkan biaya yang jauh di atas rata-rata gaji seorang hakim.
Anggota Fraksi Partai NasDem yang lain, Anarulita Muchtar, menyambung dan mengamini pendalaman yang disampaikan Akbar Faizal.
"Sebagai orang yang pernah di KY, apakah Bapak punya terobosan untuk penegakan hukum? Di daerah-daerah itu banyak sekali hakim yang nakal," tandasnya kepada calon komisioner KY Jaja Ahmad Jayus.
Meski sempat di hentikan oleh pimpinan sidang, Anarulita tetap melanjutkan pendalamannya. Dia mempertanyakan ide calon komisioner KY dalam upaya melibatkan masyarakat untuk mengurai persekongkolan mafia peradilan.
Pada sesi ke dua uji kelayakan calon komisioner KY, giliran Dr. Aidul Fitriciada Azhari, SH, M. Hum mengikuti sesi fit and proper. Pada kesempatan ini, legislator Fraksi Partai NasDem  Teuku Taufiqulhadi mendapat giliran untuk melakukan pendalaman. Taufiq menyampaikan, kehadiran KY menjadi penting saat ini. Dengan melihat calon komisioner KY kedua yang berlatar belakang akademisi, Taufiq pun mengajukan pertayaan yang bersifat akademis. Mengutip pendapat Thomas Hub yang menyatakan kekuasaan bukan kebenaran, dia menyampaikan pandangannya.
"Saya melihat anda mengutip Thomas Hobbes, apa yang ketahui tentang ini?" ujar Taufiq memulai pendalamannya.
Selanjutnya, dia meneruskan pertanyaannya terkait peristiwa besar dalam sejarah republik, yakni peristiwa 65. Dalam rentetan peristiwa itu, Partai Komunis Indonesia (PKI) hilang, kemudian wacana itu muncul lagi dalam realitas politik saat ini. Taufiq meminta pendapat calon komisioner KY, apakah fenomena itu merupakan fakta sejarah atau kah fakta kekuasaan.
Terakhir mengenai anatomi hukum, Taufiq menanyakan dinamika pembahasan RUU KUHP saat ini, yang menurutnya perkembangan RUU itu sangat dipengaruhi sosiologi klasik.
"Coba anda lihat sendiri, di dalam keputusan hakim selalu ada desenting opinion terhadap suatu keputusan. Itu tepat, benar dan boleh gak di teruskan menurut saudara?" tandas Taufiqulhadi.