Kasus Setya Novanto Warnai Interupsi di Sidang Paripurna DPR

24 NOVEMBER 2015, 21:34:57 WIB 2 MENIT BACA 1100
Jakarta – Di tengah Sidang Paripurna II DPR RI masa sidang  2015-2016, polemik kasus lobi PT Freeport oleh ketua DPR Setya Novanto kembali mencuat (24/11). Hal itu bermula dari interupsi yang di ajukan legislator fraksi PDIP, Yusep Umar Hadi. Kepada pimpinan sidang, Yusef menyampaikan pandangannya terkait kasus setya novanto yang memberi dampak negatif terhadap citra lembaga dewan. "Persoalan ini saya kira harus mendapatkan klasifikasi yang tuntas. Melalui meja pimpinan, saya mohon kepada MKD agar betul-betul melaksanakan tugasnya," tuntut Yusep. Menanggapi interupsi itu, Fadli Zon selaku pimpinan sidang menyampaikan tanggapannya dengan singkat. Politisi Fraksi Gerindra ini menyatakan, kasus itu akan diserahkan pada ketentuan dan mekanisme yang berlaku. Sidang Paripurna II DPR RI yang diagendakan membahas penetapan Badan Keamanan Laut (Bakamla) ini, selain molor juga diwarnai hujan interupsi. Sesuai agenda, sidang akan dimulai pada 10.00 WIB namun baru bisa dibuka satu setengah jam kemudian. Setelah bersidang selama kurang lebih satu jam, akhirnya paripurna menetapkan Bakamla sebagai mitra kerja komisi I DPR RI. Interupsi kembali terdengar menjelang penutupan sidang. Kali ini interupsi datang dari anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai NasDem, Johnny G. Plate. Dalam pandangannya, Johnny kembali mempertegas interupsi anggota Fraksi PDIP, Yusep Umar Hadi berikut tanggapan yang disampaikan Fadli Zon. "Saya hanya menggarisbawahi apa yang diucapkan oleh pimpinan. Demi menjaga marwah, martabat dan kredibilitas DPR, agar kasus ini (lobi Setya Novanto, red) dapat ditangani dan di selesaikan dengan baik," tegas Johnny. Wakil Ketua Fraksi NasDem ini sependapat dengan Yusep, bahwa MKD harus benar-benar melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap kasus yang melibatkan pimpinan DPR itu. Dalam hemat Johnny, kasus ini tak hanya menyangkut kredibilitas lembaga legislatif tetapi juga lembaga eksekutif negara.