Keterwakilan Perempuan Harus Jadi Substansi bukan Formalitas

26 MEI 2026, 07:09:40 WIB 2 MENIT BACA 192
Keterwakilan Perempuan Harus Jadi Substansi bukan Formalitas

JAKARTA (26 Mei): Anggota Fraksi Partai NasDem DPR RI, Amelia Anggraini, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan kewajiban partai politik memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30% dalam pemilu.

Ia menilai putusan tersebut harus menjadi momentum penting bagi partai politik untuk memperbaiki sistem kaderisasi dan rekrutmen politik secara menyeluruh, bukan sekadar formalitas pemilu.

“Putusan Mahkamah Konstitusi ini sebagai pengingat bahwa politik seharusnya memberi ruang yang adil bagi semua kelompok, termasuk perempuan. Selama ini kita sering bicara soal keterwakilan 30 persen perempuan, tetapi dalam praktiknya masih banyak perempuan yang kesempatannya terbatas,” ujar Amelia, Senin (25/5/2026).

Amelia menegaskan, esensi putusan MK tidak boleh dipahami hanya sebagai pemenuhan syarat administratif atau kekhawatiran terhadap sanksi, tetapi sebagai dorongan agar partai politik benar-benar membuka ruang bagi perempuan dalam proses pengambilan kebijakan.

Ia menilai keterlibatan perempuan di parlemen penting karena pengalaman sosial setiap gender berbeda, sehingga kebijakan publik yang dihasilkan bisa lebih inklusif dan berkeadilan, termasuk bagi perempuan dari daerah, kelompok rentan, dan generasi muda.

Amelia juga mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menyusun regulasi turunan untuk memastikan implementasi putusan MK berjalan jelas dan tidak menimbulkan kebingungan di lapangan.

“Tentu pelaksanaannya tetap perlu diatur dengan jelas melalui regulasi teknis agar tidak menimbulkan kebingungan di lapangan. Tetapi saya berharap putusan ini bisa menjadi momentum untuk memperbaiki sistem rekrutmen politik secara lebih terbuka dan sehat,” tuturnya.

Anggota Komisi I DPR RI itu optimistis, semakin luas keterwakilan perempuan dalam politik akan memperkuat kualitas demokrasi di Indonesia. (Yudis/*)