Kunjungan Masyarakat ke Fraksi Nasdem

09 APRIL 2015, 08:30:24 WIB 3 MENIT BACA 1527

Jaringan Kerja Prolegnas Pro Perempuan (JKP3) tanggal  19 Januari 2015

Kedatangan dari tim JKP3 ini disambut oleh legislator perempuan Fraksi NasDem yang juga fokus dalam memperjuangkan hak-hak perempuan, yaitu Irma Suryani Chaniago dan Amelia Anggraini (Komisi IX), dan Trimurny (Komisi VIII). Kedatangan tim JKP3 ini untuk mengusulkan RUU dalam Prolegnas yang membahas mengenai kesetaraan dan keadilan gender untuk tahun 2015-2019. Beberapa diantaranya diharapkan masuk dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun2015, yaitu RUU tentang KUHP, RUU tentang KUHAP, RUU tentangPerubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, RUU tentangPeradilan Keluarga, RUU tentang Keadilan dan Kesetaraan Gender, dan RUUtentang Kekerasan Seksual.

Tim JKP3 juga mengusulkan RUU tentang Keadilan dan Kesetaraan Gender hendaknya dapatdiprioritaskan dalam tahun 2015, hal ini mengingat kesiapan RUU danpadaperiode DPR sebelumnya sudah dalam tahap pembahasan. Untuk menindaklanjuti ini, pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Kresna Dewanta Phrosakh, anggota fraksi NasDem yang juga menjadi anggota Baleg. Lebih lanjut, usulan ini pun dilanjutkan oleh tim JKP3 di RDPU dengan Komisi VIII pada 28 Januari 2015.

Tim JKP3 telah beraudiensi dengan DPR periode 2009-2014 lalu dan terus berupaya untuk melobi DPR agar menjadikan isu Kesetaraan dan Keadilan Gender (KKG) menjadi prioritas di dalam pembahasan UU. JKP3 adalah jejaring masyarakat sipil yangpeduli pada isu perempuan dan advokasi kebijakan. RUU KKG merupakan salah satu  agenda legislasi pro perempuan yang sedang mereka perjuangkan dan saat ini sedang dibahas oleh Badan Legislasi (BALEG) DPR RI untuk diharmonisasikan. Pembahasan ini diharapkan dapat diselesaikan oleh DPR-RI masa jabatan 2009-2015 dengan memuat materi yang selaras dengan prinsip penghapusan segala bentuk diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan.

RUU KKG menyasar atau mengatur relasi gender antara perempuan dan laki-laki, sehingga keberadaannya bukan merupakan pengulangan dari Undang-Undang yang telah hadir sebelumnya. Bentuk UU ini merupakan UU yang bersifat lex generalis, yaitu berlaku secara umum, sebagai payung hukum UU responsif gender yang telah ada sebelumya. Misalnya, UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, UU Hak Asasi Manusia, Instruksi Presiden tentang Pengarusutamaan Gender, dan UU Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang. JKP3 kemudian menjelaskan bahwa legislasi RUU KKG sudah berada pada tahapan penyerahan DPR-RI Komisi VIII kepada Badan Legislasi (Baleg).

JKP3 juga merujuk kepada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Di dalamnya terdapat petunjuk pembuatan sebuah UU dari segi tujuan, pemilihan kata, dan beberapa azas yang diperlukan. Hal ini menjadi penting, dikarenakan dalam draft versi terakhir (Desember 2013), memuat beberapa azas seperti agama, kemanusiaan, kebangsaan, dll, di mana tidak terlalu diperlukan dalam pembuatan suatu UU jika azas-azas tersebut tidak tercermin dalam seluruh pasalnya.