Legislator NasDem Desak Revisi UU Pokok Agraria

07 JULI 2026, 01:23:29 WIB 2 MENIT BACA 16
Legislator NasDem Desak Revisi UU Pokok Agraria

JAKARTA (7 Juli): Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, H. Fauzan Khalid mendesak agar undang-undang pertanahan yang sudah ada sejak tahun 1960 segera direvisi. Revisi Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) penting untuk penyesuaian aturan dengan dinamika zaman.

“Saya kira urgen sekali undang-undang pertanahan direvisi untuk mengatasi tumpang tindih aturan sektoral dan memberikan kepastian hukum. Selain itu untuk melindungi hak masyarakat adat, dan mempercepat program reforma agraria guna mengurangi ketimpangan penguasaan lahan,” tegas Fauzan pada Focus Group Discussion (FGD) tentang evaluasi penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan di Gedung Kementerian ATR/ BPN, Jakarta, Senin (6/7/2026).

Menurut legislator NasDem dari Dapil NTB II itu, aturan baru harus mampu menjawab tantangan modern. Adapun undang-undang yang menjadi dasar hukum pertanahan di Indonesia hingga saat ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang disahkan pada 24 September 1960.

Oleh karena itu, lanjutnya, revisi undang-undang pertanahan mendesak untuk segera diselesaikan. Bupati Lombok Barat dua periode (2016-2024), itu berharap revisi UUPA bisa selesai secepatnya. 

“Kita semua harus bekerja keras, termasuk Komisi II DPR RI. Kementerian ATR/ BPN juga kerja keras dan berkolaborasi dengan kementerian lain,” jelasnya.

Dalam FGD tersebut Fauzan juga mengusulkan, dalam revisi UU Pertanahan, Kementerian ATR/ BPN diberi wewenang memberi sanksi individu maupun lembaga yang melanggar UU. Dengan demikian, kementerian akan bertransformasi dari lembaga administratif menjadi otoritas penegak hukum yang kuat di sektor agraria.

“Dengan memiliki wewenang untuk menindak pelanggar UU, Kementerian ATR/ BPN tidak lagi bergantung kepada kepolisian atau pengadilan untuk menindak pelanggaran aturan tata ruang dan sengketa lahan. Bahkan, kementerian dapat membentuk satuan tugas khusus polisi tanah,” jelas Fauzan. (hafizni/*)