Lemah Fungsi dan Kewenangan, Komisi III Minta Komnas HAM Proaktif dalam RUU HAM

31 MARET 2017, 07:48:32 WIB 2 MENIT BACA 913
Jakarta – Banyaknya persoalan HAM yang belum terselesaikan dan tertangani oleh Komisi Nasional HAM (Komnas HAM) menjadi pertanyaan yang disampaikan oleh para anggota Komisi III DPR saat melakukan rapat dengan Komnas di Kompleks Parlemen, Rabu (29/03/2017). Salah satunya datang dari anggota Fraksi Partai NasDem Akbar Faizal. “Tanpa bermaksud menafikan apa yang telah dilakukan oleh teman-teman Komnas HAM, tetapi sudah jalan atau belum rancangan rencana HAM tahun 2017 ini? Tolong sampaikan pada saya ada tidak satu saja yang terselesaikan? Kalau ada, berapa dari rencana tersebut. Karena kalau terlempar di publik malah sebaliknya ada masalah ini, masalah itu, kesulitan ini kesulitan itu. Seharusnya bagaimana pihak komnas HAM harus bekerja keras, sehingga publik berpikir bahwa Komnas HAM memang betul-betul sudah bekerja,” tutur Legislator Sulawesi Selatan II tersebut. Dalam hematnya, jika UU HAM yang menjadi landasan hukum saat ini masih belum mampu memperkuat fungsi dan kewenangan lembaga tersebut maka  Akbar meminta kepada Komnas HAM lebih proaktif untuk mengkaji dan menyusun naskah akademik (NA) dan draft revisi UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Dengan revisi UU tersebut diharapkan dapat memperkuat fungsi dan kewenangan Komnas HAM. “Biar kami di sini tugasnya melakukan perevisian terhadap undang-undang atau mengurusi legislasinya, kan nantinya Komnas HAM juga yang akan mengesekusinya,” tandas Akbar. Selanjutnya, Akbar berharap Komnas HAM bisa intesif berkomunikasi dengan unsur penegak hukum dan keamanan yakni Polri dan TNI. Dia menilai, beberapa kasus HAM melibatkan banyak unsur baik dari kelompok masyarakat maupun pemerintahan atau aparat keamanan, seperti dalam kasus terorisme dan sengketa lahan/tanah. Dengan dibangunnya komunikasi tersebut, maka Komnas HAM bisa memiliki wewenang yang kuat, salah satunya dalam hal pemanggilan paksa seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus HAM, baik pelanggran ringan maupun berat. “Begitu banyak pengaduan dan permasalahan masyarakat yang dilanggar hak asasinya yang dilaporkan kepada kami selaku perwakilan mereka. Berapa kali Bapak berbicara dengan Kapolri dan Panglima TNI untuk membahas hal ini?” Tanya Akbar retoris.