Masa Reses, Luthfi Pantau Tiga Instansi Pemerintahan

08 AGUSTUS 2016, 01:46:48 WIB 2 MENIT BACA 973
[gallery size="medium" columns="2" ids="22178,22179,22180,22181,22182"] Jakarta – Kabupaten Luwu Timur menjadi tujuan anggota Komisi II Luthfi menghabiskan masa reses kali ini. Setidaknya ada tiga instansi pemerintah yang ia kunjungi, yakni Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) , Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), serta Unit Layanan Pengadaan (ULP) Luwu Utara (Lutra). Mengawali agendanya, Luthfi yang didampingi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Lutra Abdul Mahfud mendatangi kantor BPN Kabupaten Luwu Utara. Dia menyatakan dirinya memantau langsung Kantor BPN Lutra karena banyaknya keluhan masyarakat. "Persepsi masyarakat berurusan dengan kantor pertanahan itu lama dan mahal," kata Luthfi. Pada saat yang sama dia juga menyampaikan kekecewaannya terhadap BPN setempat atas saratnya pungutan liar yang terjadi. Dampaknya, urusan sertifikat tanah dan perizinannya menjadi mahal dan sulit dijangkau oleh masyarakat kelas bawah. "BPN institusi banyak punglinya, pengurusan lama dan tidak tahu kapan selesainya," protesnya. Di kesempatan yang lain, saat mengunjungi Kantor Disdukcapil, mantan Bupati Lutra dua periode ini memastikan pelayanan di badan yang mengurusi catatan penduduk sipil, berjalan sebagaimana mestinya. Ia mengisyaratkan agar terjadi peningkatan pelayanan di daerah tersebut. Sebab, urusan semua ditarik ke pusat sehingga perbaikann pelayanan yang responsif adalah sebuah keharusan. “Saya pantau betul seperti ketersediaan blanko KTP elektronik dan ketepatan pemrosesan KTP,” ungkapnya. Sementara dalam kunjungannya ke ULP, dia juga mengakui bahwa ULP rawan  korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). “Sistem yang dilakukan di ULP sebenarnya dapat meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan namun nyatanya keluhan tersebut banyak yang datang dari kontraktor soal tender proyek,” ungkap Lutfi. Menurutnya, dia hadir bukan sebagai penyidik atau jaksa melainkan sebagai fungsi pengawasan. Oleh karena itu, laporan ini akan diserahkan ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). “Saya hanya menjalankan fungsi pengawasan, bukan sebagai penyidik yang menentukan siapa salah dan benar. Laporan ini akan saya serahkan ke LKPP dan KPPU,” pungkasnya