NasDem Dorong Parliamentary Threshold Naik Jadi 7 Persen

14 JULI 2026, 02:51:48 WIB 1 MENIT BACA 41
NasDem Dorong Parliamentary Threshold Naik Jadi 7 Persen

JAKARTA (14 Juli): Partai NasDem mengusulkan kenaikan parliamentary threshold (ambang batas parlemen) dari ketentuan saat ini menjadi 7% dalam revisi Undang-Undang Pemilu. Usulan tersebut disampaikan dalam diskusi dan bedah buku Kontroversi Batas Ambang Parlemen karya akademisi Rani Purwanti di Jakarta, Senin (13/7/2026) malam.

Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi NasDem, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda (Rifqi), mengatakan usulan itu merupakan sikap resmi partai. Menurutnya, kenaikan ambang batas bertujuan untuk memperkuat kelembagaan partai politik serta meningkatkan efektivitas kerja DPR.

NasDem juga masih mengkaji penerapan parliamentary threshold secara berjenjang di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Usulan tersebut akan menjadi salah satu materi pembahasan dalam revisi UU Pemilu yang telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Dalam keterangannya, legislator NasDem dari Dapil Kalimantan Aelatan I itu, menjelaskan bahwa dengan ambang batas 7%, partai yang lolos ke DPR diperkirakan memiliki jumlah kursi yang lebih memadai sehingga dapat menempatkan sedikitnya tiga anggota di setiap komisi DPR. Hal itu dinilai akan membuat kerja alat kelengkapan dewan lebih efektif. (*)