NasDem Dukung Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dalam RUU Kehutanan

08 APRIL 2026, 05:57:00 WIB 2 MENIT BACA 335
NasDem Dukung Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dalam RUU Kehutanan

JAKARTA  (8 April): Fraksi Partai NasDem mengungkapkan pembahasan RUU Kehutanan menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola hutan yang adil, lestari, dan adaptif terhadap tantangan ekologis serta dinamika hukum.

Juru Bicara RUU Kehutanan Fraksi Partai NasDem Muhammad Habibur Rochman menekankan sikap Fraksi Partai NasDem memberi dukungan kuat terhadap pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat. 

Dalam rapat internal Komisi IV DPR RI dengan agenda mendengarkan pandangan mini fraksi terhadap draf Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kehutanan,  Fraksi Partai NasDem secara tegas menyatakan dukungannya terhadap pemisahan status Hutan Adat sebagai entitas mandiri di luar Hutan Negara.

“Sejalan dengan konsistensi perjuangan dan keberpihakan Fraksi Partai NasDem terhadap masyarakat hukum adat selama ini, kami mendukung penuh pemisahan status Hutan Adat sebagai entitas mandiri di luar Hutan Negara,” ujar  Gus Habib, sapaan akrab Habibur Rochman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/4/2026).

Lebih lanjut Fraksi Partai NasDem menegaskan bahwa pembahasan RUU Kehutanan merupakan momentum penting untuk memperkuat tata kelola hutan yang adil, lestari, dan adaptif terhadap tantangan ekologis serta dinamika hukum. 

NasDem juga menekankan pentingnya Naskah Akademik sebagai landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis dalam perumusan kebijakan kehutanan nasional. 

“Naskah Akademik menjadi landasan filosofis  yang penting untuk menjamin pengakuan hak-hak historis masyarakat adat serta memberikan kepastian hukum dalam tata kelola kehutanan,” tegas legislator NasDem asal Dapil Jatim VIII yang meliputi Kabupaten Jombang, Madiun, Mojokerto, Nganjuk, Kota Madiun, dan Kota Mojokerto ini.

Lebih Lanjut menurut Habibur Rochman, Fraksi Partai NasDem menekankan proses verifikasi masyarakat adat harus dilakukan secara partisipatif, serta mengingatkan agar skema perhutanan sosial tidak tumpang tindih dengan wilayah hutan adat.

Dalam pengambilan keputusan, Fraksi Partai NasDem menyatakan menerima hasil rumusan Naskah Akademik dan RUU Kehutanan untuk dilanjutkan ke tahap tersebut, dengan catatan agar berbagai masukan strategis yang telah disampaikan dapat menjadi perhatian serius dalam pembahasan lanjutan.

Rapat internal Komisi IV DPR RI secara bulat menyepakati bahwa draf RUU Kehutanan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya, yakni Pengharmonisasian Konsepsi di Badan Legislasi DPR RI.

Rapat ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses legislasi RUU Kehutanan, yang diharapkan mampu menghadirkan kebijakan yang lebih berkeadilan, berkelanjutan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan di sektor kehutanan.(Kabul/*)