NasDem Siap Sampaikan Aspirasi Komnas Perempuan Terkait Pasal Kesusilaan di RUU KUHP

31 MARET 2017, 10:39:37 WIB 2 MENIT BACA 899

Jakarta - Beberapa pasal pengaturan pemidanaan tentang tindakan kesusilaan dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) saat ini yang sedang di bahas di Komisi III DPR RI. Taufiqulhadi-Fraksi Partai NasDem-Komisi III-Jatim-Audiensi Komnas Perempuan.1Pasal-pasal itu antara lain yakni pasal yang mengatur norma baru tentang zina, pasal mengenai pemidanaan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan yang sah, pasal mengenai pengaturan bagian pemerkosaan serta perbuatan cabul, dan beberapa pasal lainnya.

Terhadap pasal-pasal tersebut, Wakil Ketua Komnas Perempuan anti kekerasan terhadap perempuan Musruchah menyarankan untuk dihapus. Hal ini disampaikannya saat melakukan audiensi dengan Fraksi Partai NasDem, Kamis (30/3). 

Masruchah memintah DPR agar mempertimbangkan penghapusan frasa “dan belum kawin” dalam pasal 490 ayat (2), pasal 496, pasal 498 ayat (2), pasal 484 ayat (1) huruf e serta pasal 484 ayat (2).

Usulan ini disampaikan dengan mempertimbangkan antara lain bahwa frasa “danTaufiqulhadi-Fraksi Partai NasDem-Komisi III-Jatim-Audiensi Komnas Perempuan.2 belum kawin” seharusnya di hapus karena anak seharusnya dihindari dari perkawinan dan sudah seharusnya Indonesia melakukan langkah konkret untuk mencegah terjadinya perkawinan anak sebagaimana ditegaskan dalam pasal 26 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlidungan anak.

Hal yang sama terkait pasal 488 RUU KUHP. Pertimbangan agar pasal ini dihapus adalah demi mewujudkan perlindungan bagi setiap orang yang terikat dalam perkawinan yang sah menurut agama atau kepercayaannya namun terhalang untuk memperoleh pencatatan perkawinan dari Negara. Usulan ini juga penting demi mencegah kriminalisasi terhadap perempuan yang diposisikan sebagai korban, baik dalam perkawinan muapun di luar perkawinan sebagai akibat minimnya perlindungan terhadap perempuan.

Selanjutnya Komnas Perempuan menyarankan agar pengaturan bagian pemerkosaan dan perbuatan cabul dalam RUU KUHP, dikeluarkan dari Bab Kesusilaan dan dipindahkan ke dalam bab tentang “Tindak Pidana Terhadap Kemerdekaan Orang”. Hal tersebut dengan mempertimbangkan bahwa sesungguhnya tindakan pemerkosaan merupakan salah satu bentuk kekerasan seksual yang pada hakikatnya melanggar integritas tubuh korban.

Menanggapi usulan tersebut, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem Taufiqulhadi yang menerima audiensi tersebut menyatakan, dirinya dan Fraksi NasDem akan menyampaikan usulan dari Komnas Perempuan ini. Dia menyatakan, pada prinsipnya, dalam melihat materi di KUHP, Fraksi NasDem melihat pasal per pasal dalam KUHP dari dampak perbuatan pidana. "Terimakasih kami sudah ditemui, Fraksi NasDem. Kami akan diskusikan ini, dan akan saya sampaikan serta bacakan pertimbangan dan saran Komnas Perempuan ini, karena ini amanah," kata Taufiq di Ruang Rapat Fraksi di Lantai 22 DPR RI, Nusantara I, Kompleks Parlemen.