Panwaslu Permisif, Pelanggaran Pilkada Marak

23 NOVEMBER 2015, 20:10:50 WIB 3 MENIT BACA 1065
Jakarta – Laporan dana awal kampanye menjelang Pilkada serentak 9 Desember mendatang patut dicurigai. Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mengantongi data bahwa 63% pasangan calon (Paslon) diduga memanipulasi laporan, dengan mencatat Dana Awal Kampanye di bawah 100 juta. Tinginya dugaan manipulasi ini menciutkan ekspektasi publik terhadap pilkada akbar pertama di Indonesia, yang memilih 269 Pimpinan Daerah secara serentak ini. Gelagat kecurangan yang dicatat JPPR itu mengindikasikan bahwa Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di berbagai daerah, seolah metutup mata dan permisif terhadap berbagai pelanggaran. Anggota Komisi II DPR, Luthfi A. Mutty menjelaskan pembentukan Panwas di setiap level, secara filosofis bermaksud menyelaraskan kerja KPU sebagai eksekutor teknis Pemilihan Umum. Dengan begitu, tugas mulia Panwaslu yaitu mengawasi seluruh proses Pemilu agar tak ada satu pun regulasi Undang-undang, Peraturan Pemerintah dan Peraturan KPU yang dilanggar. Siapa nyana, fakta di lapangan memperlihatkan adanya manipulasi terkait pembiayaan kampanye para calon. Cukup beralasan jika peran Panwaslu dipertanyakan. "Fenomena politik semacam itu sebetulnya sudah terjadi sejak Pilkada pertama kali dilaksanakan, pada tahun 2005. Semuanya dirasa formalitas, termasuk juga mengenai penyajian informasi laporan dana awal kampanye yang terkesan dibuat seenaknya. Padahal, itu pintu gerbang asas transparansi. Angkanya tidak masuk akal. Kalau Panwaslu permisif saya yakin money politics marak," gugat legislator dari Fraksi Partai NasDem ini, saat dihubungi di sela Kunjungan Kerja di Sulawesi Selatan, Senin (23/11). Opung, begitu sering ia disapa, menganggap permisifnya Panwaslu akan berdampak sistemik bagi demokrasi prosedural sebagai mana diungkap Robert Dahl, di mana supremasi aturan tak dijalankan dengan baik. Efeknya tak terbatas pada persoalan dana kampanye, tapi akan merembet pada berbagai pelanggaran lain oleh Paslon. Terlebih lagi, politisi asal Luwu Utara ini menyebut adanya kendala teknis yang tak bisa diterapkan dalam hukum acara, karena aturan terkait tidak mencantumkan pidananya. Semua persoalan itu membuat Pilkada makin runyam. "Persoalannya kompleks, money politics sudah pasti akan marak. Bisa jadi juga, Panwaslu permisif ini karena tidak qualified (memeuhi syarat, red). Dan juga tidak jarang, di daerah ditemui (panwaslu, red) berafiliasi dengan pasangan calon tertentu. Jadi runyam semuanya, maka tidak salah banyak juga Panwaslu dan komisioner KPU D dipecat oleh DKPP," tandasnya. Mantan Staf Khusus Wakil Presiden Indonesia ke-11, Boediono ini menjelaskan telah terjadinya kerusakan sistem dalam penyelenggaraan demokrasi prosedural ini. Ia menyoroti korelasi antara kerusakan sistem itu dengan variabel utama Pemilu, yakni partai politik yang juga mengalami kerusakan di berbagai lini. Menurutnya, partai politik gagal menjalankan fungsinya dalam merekrut para kader, sehingga gagal melahirkan calon pimpinan daerah yang kompeten. Partai telah bertransformasi menjadi broker, di mana para elit di luar partai bisa membelinya dijadikan kedaraan politik. "Dalam UU, uang perahu (mahar politik, red) itu dilarang, sanksinya tegas sebetulnya. Tapi apa boleh buat, partai politik melakukan itu karena orang bisa mencalonkan diri tanpa menjadi kader, asal bayar. Kerusakan lainnya adalah buruknya sistem rekruitmen komisioner KPUD dan Panwas-nya. Dan yang terakhir adalah Pasangan Calon mengabaikan proses dan aturan," urainya. Menurut Politisi Partai NasDem ini, seyogyanya penyelenggara Pemilu seperti KPU dan Panwaslu berusaha keras untuk bersikap profesional. Hanya dengan cara itulah, dinamika politik di daerah akan berkembang ke arah demokrasi yang utuh, lantaran penyelenggaraan Pemilu bisa menekan tindak pelanggaran. ____________