Perkuat Kolaborasi UT-PTS untuk Cegah Persaingan tidak Seimbang

25 JUNI 2026, 07:59:42 WIB 3 MENIT BACA 11
Perkuat Kolaborasi UT-PTS untuk Cegah Persaingan tidak Seimbang

JAKARTA (25 Juni): Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Furtasan Ali Yusuf, menilai keberadaan Universitas Terbuka (UT) sangat penting sebagai instrumen pemerataan pendidikan, namun perlu diiringi dengan pengaturan yang jelas agar tidak menimbulkan persaingan yang tidak seimbang dengan perguruan tinggi swasta (PTS).

"Posisi Universitas Terbuka memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan perguruan tinggi negeri lainnya. Sistem pendidikan terbuka dan jarak jauh memungkinkan UT menjangkau masyarakat hingga ke berbagai daerah tanpa harus membangun kampus fisik baru," ungkap Furtasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) Komisi X DPR dengan sejumlah rektor perguruan tinggi negeri di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/6/2026).  

Legislator NasDem dari Dapil Banten II itu mengungkapkan bahwa UT itu posisinya sebagai Perguruan Tinggi Negeri (PTN), tetapi bukan sekadar kampus negeri biasa, karena memakai model pendidikan terbuka dan jarak jauh dengan jangkauan yang luas, nasional bahkan internasional. Jumlah mahasiswanya juga fantastis.

Meski demikian, ia mengungkapkan adanya aspirasi dari sejumlah perguruan tinggi swasta (PTS) yang merasa perlu ada kejelasan pembagian peran dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi. Menurutnya, perluasan jangkauan Universitas Terbuka hingga ke tingkat kabupaten dan daerah-daerah tertentu menimbulkan kekhawatiran di kalangan PTS yang selama ini melayani masyarakat lokal.

“Dari perspektif perguruan tinggi swasta, isu yang muncul bukan soal status UT sebagai perguruan tinggi negeri, tetapi karena perluasan pasar pendidikan tinggi yang begitu luas sampai ke kabupaten-kabupaten. Di situ beberapa PTS merasa bersaing langsung,” papar Furtasan.  

Oleh Karena itu, ia meminta pemerintah memastikan bahwa keberadaan Universitas Terbuka tetap pada koridor pemerataan akses pendidikan tinggi. 

“Bagaimana pemerintah memastikan UT tetap menjadi instrumen pemerataan pendidikan, bukan menjadi pesaing mahasiswa bagi PTS yang selama ini melayani masyarakat lokal di sana?” tanyanya.

Selain itu, Furtasan yang juga seorang pendidik itu menyoroti perlunya pengaturan yang lebih jelas mengenai hubungan antara UT dan PTS agar tidak terjadi kompetisi yang tidak seimbang. Menurutnya, setiap institusi pendidikan tinggi semestinya memiliki peran masing-masing dalam meningkatkan angka partisipasi pendidikan tinggi nasional.

“Apakah perlu diatur kembali pembagian peran antara PTN seperti UT dengan PTS agar tidak terjadi persaingan yang tidak seimbang tadi?” ujarnya.

Furtasan menilai perlu ada penguatan kolaborasi antarlembaga pendidikan tinggi. Menurutnya, kerja sama antara Universitas Terbuka dan PTS dapat menjadi solusi untuk memperluas akses pendidikan sekaligus menjaga keberlangsungan institusi pendidikan tinggi di berbagai daerah.

“Saya ingin sebetulnya kolaborasinya begitu, bagi tugas. UT punya peran sendiri, PTS punya peran sendiri untuk meningkatkan akses pendidikan,” katanya.

Sebagai alumni Universitas Terbuka, Furtasan mengaku memahami langsung bagaimana model pendidikan jarak jauh memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengakses pendidikan tinggi. Ia menuturkan bahwa ketika menempuh pendidikan di UT pada 1990-an, kondisi pendidikan jarak jauh masih menghadapi berbagai keterbatasan. Namun saat ini situasinya telah berubah seiring perkembangan teknologi dan sistem pembelajaran.

“Saya merasakan sebetulnya itu, cuma memang kondisinya saat ini tidak sama dengan kondisi dulu. Waktu di zaman UT tahun 80-90 itu berbeda sekali, masih keterbatasan. Tapi hari ini sudah berubah,” ujarnya.

Menurut Furtasan, perkembangan model pembelajaran jarak jauh juga memunculkan aspirasi dari kalangan perguruan tinggi swasta. Sejumlah PTS, kata dia, berharap memperoleh ruang dan fleksibilitas yang setara dalam mengembangkan pola pendidikan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi. 

“Teman-teman PTS itu meminta hal yang sama. Kalau UT bisa, kenapa PTS tidak bisa diizinkan dengan pola yang sama,” pungkas Furtasan. (dpr.go.id/*)