Perubahan UU Migas Mendesak

15 JUNI 2021, 09:34:09 WIB 2 MENIT BACA 1437
Perubahan UU Migas Mendesak

JAKARTA (15 Juni): Berbagai kondisi di dunia mengakibatkan terjadinya kesenjangan dalam ketersediaan dan permintaan (supplay and demand) migas. Hal itu menimbulkan pengaruh signifikan terhadap bisnis migas, khususnya dalam proses di hulu. Masalah tersebut menjadi masukan penting pada pembahasan revisi UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.

“Sebagai bangsa, kita harus terus menerus inovatif, sehingga tetap dapat adaptif terhadap berbagai perubahan atau perkembangan bangsa, perkembangan dunia, termasuk dunia bisnis di sektor hulu migas,” ujar Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto dalam webinar Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI bertema ‘Urgensi Perubahan Undang-Undang No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi’, Senin (14/6).

Seperti diketahui, lifting migas mengalami penurunan dari tahun ke tahun secara alami kurang lebih mencapai 6%. Sedangkan lifting migas di APBN Tahun Anggaran 2021 ditargetkan sebesar 705 ribu barrel per hari, namun diperkirakan hanya sampai pada tingkat sekitar 686 ribu barrel per hari.

Sugeng menjelaskan, revisi UU Migas sebelumnya sudah masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2018. Bahkan, telah diparipurnakan pada awal tahun 2019. Pemerintah telah mengeluarkan Surpres (Surat Presiden) penugasan kepada kementerian yang ikut membahas, yakni kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Perindustrian, serta Kementerian BUMN. Namun, pada saat itu DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) belum disertai, sehingga tidak bisa masuk tahap pembahasan.

“Jadi hari ini, di Komisi VII DPR telah bertemu dan telah merampungkan (RUU) Energi Baru dan Terbarukan yang menurut hemat kami, itu sangat penting sebagai payung hukum. Bagaimana kita memasuki clean and renewable energy (energi bersih dan terbarukan) sebagaimana ketentuan-ketentuan,” tandas Legislator NasDem itu.

Saat ini, tambah Sugeng, proses revisi UU tersebut sudah menjadi draf akhir dan akan digelar rapat terkait pandangan fraksi yang diselenggarakan akhir bulan ini.

"Setelah itu akan ada proses harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Maka bisa diharapkan, pembahasan RUU Energi Baru dan Terbarukan dapat disertai dengan DIM, sehingga dapat segera memasuki pembahasan," pungkas wakil rakyat dari dapil Jawa Tengah VIII (Kabupaten Cilacap, Banyumas) itu. (dpr.go.id/*)